Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan efisiensi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Kebijakan ini mencakup pembatasan perjalanan dinas, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa perjalanan dinas dalam negeri akan dikurangi hingga 50 persen. Sementara itu, perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran pemerintah.
“Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan mobilitas yang tidak mendesak sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
ASN turut didorong untuk memanfaatkan transportasi publik dalam mendukung aktivitas kerja sehari-hari. Namun demikian, pembatasan kendaraan dinas tidak berlaku untuk kebutuhan operasional tertentu maupun kendaraan listrik.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” jelasnya.
Kebijakan efisiensi ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Pemerintah memastikan seluruh aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Meski menerapkan kebijakan efisiensi, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengurangi kualitas kinerja maupun pelayanan publik kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah juga menetapkan penerapan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, guna mengurangi mobilitas kerja serta konsumsi energi.














