Metapos.id, Jakarta – Dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 823/Raja Wakaka, Kodam XIV/Hasanuddin, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial WNI (23) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kedua prajurit tersebut masing-masing berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19). TNI AD membenarkan bahwa kedua terduga pelaku merupakan anggotanya dan menyampaikan belasungkawa serta permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Pertama-tama kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, dan kami membenarkan bahwa yang diduga terlibat adalah prajurit dari Yonif TP 823 Raja Wakaka,” ujar Komandan Infanteri Brigade TP 29/Mekongga Kolonel Infanteri Alfriandy Bayu Laksono, Kamis (25/12/2025).
Alfriandy menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Aparat terkait masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara jelas peristiwa tersebut.
“Proses masih berlangsung dalam tahap penyelidikan dan bukti-bukti sementara terus dikumpulkan,” katanya.
TNI AD menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila kedua prajurit tersebut terbukti bersalah, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Kami terbuka, prosesnya bisa dilihat, tidak ada yang ditutupi. Apabila terbukti, akan naik ke tahap penyidikan dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk mengonfirmasi setiap informasi yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi. Proses penanganan perkara, menurutnya, dapat dipantau melalui Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom).
“Saya berharap informasi yang beredar di luar dapat dikroscek terlebih dahulu karena penanganannya jelas dan dapat dipantau di Sub Denpom,” pungkas Alfriandy.














