• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, January 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Kritik 28 Perusahaan Penyebab Banjir Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 January 2026
in Nasional
DPR Kritik 28 Perusahaan Penyebab Banjir Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengkritisi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Sumatera, namun masih tetap menjalankan kegiatan operasional.

Firman menilai situasi tersebut menunjukkan kurangnya ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap korporasi. Menurutnya, pencabutan izin usaha merupakan keputusan administratif yang memiliki kekuatan hukum dan seharusnya langsung diberlakukan, bukan justru dibiarkan dengan alasan masih terbuka upaya gugatan.

“Ini sebuah ironi. Izin sudah dicabut, tetapi perusahaan tetap beroperasi seolah tidak ada pelanggaran. Lalu di mana kewibawaan negara?” kata Firman, Minggu (25/1/2026).

Ia tidak menampik bahwa secara hukum, keputusan pencabutan izin memang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hal itu tidak semestinya dijadikan dasar untuk membiarkan aktivitas perusahaan terus berjalan.

Firman mengingatkan, jika setiap kebijakan pemerintah harus menunggu proses hukum hingga tuntas, maka penegakan hukum akan selalu tersandera.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menjadi preseden buruk karena memberi ruang bagi korporasi untuk menghindari sanksi.

“Jangan sampai hukum hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap perusahaan besar. Jika ini terus terjadi, negara bisa kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencabutan izin yang didasarkan pada aturan perundang-undangan seharusnya langsung memiliki dampak nyata. Tanpa penghentian operasional, pencabutan izin hanya akan menjadi keputusan administratif tanpa arti.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi akibat kerusakan lingkungan tetap mempertimbangkan faktor ekonomi, terutama terkait keberlangsungan lapangan pekerjaan.

Dalam keterangannya di sela-sela World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar proses penegakan hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan.

Menurut Prasetyo, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara komitmen melindungi lingkungan dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor usaha tersebut.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: BanjirberoperasiFirman SoebagyoIzinKomisi IV DPR RIKritisiMensesnegMetapos.idPerusahaanPTUNSumatra
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 26–28 Januari 2026, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 26–28 Januari 2026, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

by Taufik Hidayat
25 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa kondisi cuaca di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan...

Jangan Sepelekan Lampu Menyala Saat Tidur, Risiko Penyakit Jantung Mengintai

Jangan Sepelekan Lampu Menyala Saat Tidur, Risiko Penyakit Jantung Mengintai

by Taufik Hidayat
25 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Tidur dengan kondisi lampu menyala atau membiarkan televisi tetap hidup sepanjang malam ternyata dapat berdampak buruk bagi...

Kemensos Siapkan Bantuan, Santunan, dan Perbaikan Rumah Korban Longsor Cisarua

Kemensos Siapkan Bantuan, Santunan, dan Perbaikan Rumah Korban Longsor Cisarua

by Taufik Hidayat
25 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik sekaligus menyiapkan santunan dan program perbaikan rumah bagi masyarakat...

Ironi Kasus Sleman: Istri Korban Justru Minta Maaf ke Keluarga Jambret

Ironi Kasus Sleman: Istri Korban Justru Minta Maaf ke Keluarga Jambret

by Taufik Hidayat
25 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Ironisnya, pihak yang menjadi korban justru harus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku penjambretan, bahkan bersiap mengeluarkan...

Recommended.

Kasus ‘Mens Rea’, Pandji Pragiwaksono Segera Dipanggil Polda Metro Jaya

Kasus ‘Mens Rea’, Pandji Pragiwaksono Segera Dipanggil Polda Metro Jaya

20 January 2026
MIND ID Mau Caplok Saham Vale, Ini Kata Dirut Hendi Prio

Laba MIND ID Naik 22 Persen jadi Rp27,5 Triliun di 2023

4 June 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini