• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Kritik 28 Perusahaan Penyebab Banjir Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 January 2026
in Nasional
DPR Kritik 28 Perusahaan Penyebab Banjir Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengkritisi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Sumatera, namun masih tetap menjalankan kegiatan operasional.

Firman menilai situasi tersebut menunjukkan kurangnya ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap korporasi. Menurutnya, pencabutan izin usaha merupakan keputusan administratif yang memiliki kekuatan hukum dan seharusnya langsung diberlakukan, bukan justru dibiarkan dengan alasan masih terbuka upaya gugatan.

“Ini sebuah ironi. Izin sudah dicabut, tetapi perusahaan tetap beroperasi seolah tidak ada pelanggaran. Lalu di mana kewibawaan negara?” kata Firman, Minggu (25/1/2026).

Ia tidak menampik bahwa secara hukum, keputusan pencabutan izin memang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hal itu tidak semestinya dijadikan dasar untuk membiarkan aktivitas perusahaan terus berjalan.

Firman mengingatkan, jika setiap kebijakan pemerintah harus menunggu proses hukum hingga tuntas, maka penegakan hukum akan selalu tersandera.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menjadi preseden buruk karena memberi ruang bagi korporasi untuk menghindari sanksi.

“Jangan sampai hukum hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap perusahaan besar. Jika ini terus terjadi, negara bisa kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencabutan izin yang didasarkan pada aturan perundang-undangan seharusnya langsung memiliki dampak nyata. Tanpa penghentian operasional, pencabutan izin hanya akan menjadi keputusan administratif tanpa arti.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi akibat kerusakan lingkungan tetap mempertimbangkan faktor ekonomi, terutama terkait keberlangsungan lapangan pekerjaan.

Dalam keterangannya di sela-sela World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar proses penegakan hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan.

Menurut Prasetyo, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara komitmen melindungi lingkungan dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor usaha tersebut.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free online course
download huawei firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: BanjirberoperasiFirman SoebagyoIzinKomisi IV DPR RIKritisiMensesnegMetapos.idPerusahaanPTUNSumatra
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Netanyahu Dikabarkan Tewas Kena Rudal Iran, Benarkah? Ini Penjelasan Terbarunya

Netanyahu Dikabarkan Tewas Kena Rudal Iran, Benarkah? Ini Penjelasan Terbarunya

by Taufik Hidayat
12 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kabar mengenai Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang disebut-sebut meninggal dunia akibat serangan rudal Iran sempat ramai...

Terbukti Korupsi Dana Nasabah, Cindy Almira Dihukum 10 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Nasabah, Cindy Almira Dihukum 10 Tahun Penjara

by Taufik Hidayat
12 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis kepada Cindy Almira,...

Langkah Besar Energi Bersih: Prabowo Targetkan PLTS 100 Gigawatt

Langkah Besar Energi Bersih: Prabowo Targetkan PLTS 100 Gigawatt

by Taufik Hidayat
11 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pemerintah untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas mencapai...

Trump Ancam Iran soal Dugaan Ranjau di Selat Hormuz

Trump Ancam Iran soal Dugaan Ranjau di Selat Hormuz

by Taufik Hidayat
11 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan peringatan keras kepada Iran terkait dugaan pemasangan ranjau laut di Selat...

Next Post
Krisis Liverpool Berlanjut, Alan Shearer Sebut Performa The Reds Tak Beres

Krisis Liverpool Berlanjut, Alan Shearer Sebut Performa The Reds Tak Beres

Recommended.

Wamen Tiko: BTN Syariah Bakal Spin Off sebelum Dipegang Sahamnya oleh BSI

Wamen Tiko: BTN Syariah Bakal Spin Off sebelum Dipegang Sahamnya oleh BSI

15 August 2023
BTN Kolaborasi dengan UI untuk Pengembangan Kampus dan Pemberdayaan Akademisi

BTN Kolaborasi dengan UI untuk Pengembangan Kampus dan Pemberdayaan Akademisi

21 June 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini