Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Rencana tersebut muncul setelah anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar persoalan itu dibahas dalam rapat komisi.
“Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Dede menjelaskan, DPR saat ini masih menjalani masa reses. Untuk sementara, Komisi II akan menelaah berbagai data, catatan, dan rekaman yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
“Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di komisi baik catatan maupun rekamannya,” ucap dia, dikutip dari berbagai sumber, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, seluruh masukan dari anggota Komisi II DPR akan ditampung sebagai bahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke depan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kembali polemik serupa dalam penyusunan regulasi.
“Jadi masukan apapun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU kedepan agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar dia.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mendorong agar persoalan dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Ia menilai polemik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
“Ya, saya kan sekarang masih di Komisi II dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan supaya konfirmasi soal pasal ini dibahas di RDP-RDP Komisi II. Namun waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita karena sekarang kan kita sudah membentuk Panja revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli saat konferensi pers, Minggu (18/10).
Doli juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia menyebut pembahasan di Komisi II bertujuan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk perbaikan regulasi.
“Jadi kita enggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ucap dia.
Sementara itu, KPU telah memberikan penjelasan mengenai dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ketentuan dokumen pendidikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari luar negeri.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa dokumen lengkap rancangan PKPU telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni Komisi II DPR dan pemerintah, dalam rangkaian rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat.
“Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU,” kata Idham Holik ketika dihubungi, Jumat (9/10).






