Metapos.id, Jakarta – Universitas Islam Makassar (UIM), Sulawesi Selatan, menjadwalkan sidang Komisi Disiplin (Komdis) terhadap seorang dosen bernama Amal Said yang viral setelah diduga meludahi kasir swalayan di Makassar. Sidang tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025.
Rektor UIM Prof Muammar Bakry mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menyikapi tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Pihak kampus akan memulai proses dengan meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam sidang Komisi Disiplin. Setelah itu, keputusan akan ditentukan oleh Komdis,” ujar Muammar kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Muammar menegaskan, meskipun kejadian tersebut berlangsung di luar lingkungan kampus, perbuatan oknum dosen tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan aturan akademik yang berlaku. Kampus, kata dia, tidak akan mentolerir perilaku yang dapat mencoreng nama institusi pendidikan.
Amal Said diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan sebagai dosen di UIM. Pihak universitas juga membuka kemungkinan untuk mengembalikan yang bersangkutan ke instansi induknya, tergantung hasil sidang Komisi Disiplin.
“Dia dosen negeri yang diperbantukan di kampus swasta. Nanti akan kita kaji, apakah dikembalikan ke instansi asal atau ada keputusan lain,” jelas Muammar.
Insiden tersebut sebelumnya terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Rabu (24/12) sekitar pukul 11.30 Wita. Oknum dosen itu diduga meludahi kasir perempuan setelah ditegur karena memotong antrean.
Korban berinisial N mengaku mengalami trauma akibat kejadian tersebut dan telah melaporkan pelaku ke Polsek Tamalanrea. Keluarga korban menyatakan keberatan dan berharap kasus itu diproses secara hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dari korban dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporannya sudah ada dan saat ini masih ditangani,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Sangkala.














