• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, December 18, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Dorong Peningkatan Daya Saing Produk Umkm Lewat Permendag 50

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
8 August 2023
in Ekbis
Dorong Peningkatan Daya Saing Produk Umkm Lewat Permendag 50
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Baru-baru ini pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 Juta. Hal tersebut akan diatur dalam rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Saat diwawancara pada Jumat (4/8), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, “Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag.”


Zulkifli juga menjelaskan saat ini revisi Permendag tengah dikejar karena salah satu platform media sosial, yaitu Tiktok atau TikTok Shop, yang menggabungkan fitur media sosialnya dan fitur komersial padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda. 
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim juga membeberkan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi Permendag 50. Yang pertama, memasukan definisi social commerce yang sebelumnya belum diatur ke dalam Permendag 50. Social commerce sendiri merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Marketplace.
Kedua, penerapan batas minimal harga barang dari luar negeri sebesar minimal USD 100 di e-commerce yang menerapkan cross border. Dan yang terakhir, ritel online akan dilarang memproduksi produk sendiri. 


Revisi ini dimaksudkan untuk mencegah praktik cross border yang berbeda dengan praktik impor konvensional atau proses import yang telah melewati proses bea dan cukai serta tidak melewati proses splitting atau memecah transaksi agar bebas bea masuk. 
Hal ini dinilai akan lebih mendorong produk-produk impor masuk ke Indonesia melalui mekanisme importasi umum yang sesuai dengan ketentuan sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian tanah air dan harga produk impor dapat bersaing dengan produk lokal. 


Isy menjelaskan “Platform e-commerce sering dianggap sebagai pintu masuk barang impor dan dominasi produk asing. Namun, mayoritas barang impor yang beredar di platform marketplace asal Indonesia adalah barang impor yang telah masuk ke Indonesia melalui jalur konvensional. Kemendag bersama dengan K/L terutama Bea Cukai terus berkomitmen mengawasi produk impor yang ilegal dan memperkuat pengawasan e-commerce.”


“Kami berkomitmen untuk menyediakan ekosistem PMSE yang kondusif baik dalam kerangka tertib niaga, perlindungan konsumen dan pengutamaan kepentingan nasional dalam hal ini pelaku usaha dalam negeri. Langkah-langkah antisipasi disiapkan baik dalam kerangka regulasi, pembinaan maupun pengawasan,” jelas Isy.


Sejalan dengan hal ini, Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda turut menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan impor produk cross border ini pasti akan efektif. “Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga USD100

memang akan efektif untuk membendung impor, tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya,” jelas Nailul Huda.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto, mengatakan, “Penyempurnaan Permendag No.50/2020 dan PP 80 tahun 2019 ini untuk mendorong peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce. Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri, melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal dan perlindungan kepada konsumen.”


Untuk mengendalikan banjir produk impor ilegal dan praktik cross border, Kemendag memberikan tambahan persyaratan legalitas usaha bagi pedagang luar negeri, asal usul pedagang luar negeri dan asal pengiriman barang, bukti komitmen pemenuhan SNI atau persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia. Rivan menambahkan, “Kami akan melakukan pengawasan optimal sehingga produk impor yang masuk melalui mekanisme importasi yang sesuai ketentuan sehingga nilai produk impor dapat bersaing dengan produk lokal.”


Terkait kegiatan importasi barang, pada dasarnya penjualan produk impor dapat dilakukan selama impor yang dilakukan merupakan impor yang legal, dan impor dilakukan melalui mekanisme importasi yang sesuai ketentuan.
Saat ini ketentuan mengenai impor mengacu pada ketentuan mengenai impor yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  Ketentuan tersebut yang menjadi dasar suatu barang dilarang atau diawasi importasinya.


Bima Laga selaku Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan idEA juga telah memberikan masukan kepada Kemendag terkait Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Bab V aturan tersebut, diatur soal Pengutamaan Produk Dalam Negeri.
Bima turut mengatakan pihaknya sangat menghargai masukan dari Kemenkop UKM yang ingin melindungi UMKM lokal. Ia juga mengatakan industri yang tergabung di idEA sama-sama berkomitmen untuk memajukan bisnis lokal.


“Member idEA semuanya berkomitmen untuk mendorong UMKM lokal. Ada penambahan 14 juta lebih pelaku UMKM yang onboarding ke platform e-commerce. Sudah sangat jelas kami mendukung ekonomi lokal melalui usaha online. Yang kami perlu luruskan adalah sesuatu yang memang tidak pada tempatnya, misalnya [jualan] di media sosial,” kata dia.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: KemendagMetapos.idUmkm
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

PBB dan Ratusan Lembaga Bantuan Peringatkan Operasi Kemanusiaan di Gaza Terancam Kolaps

PBB dan Ratusan Lembaga Bantuan Peringatkan Operasi Kemanusiaan di Gaza Terancam Kolaps

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama lebih dari 200 organisasi bantuan kemanusiaan memperingatkan bahwa operasional bantuan di wilayah Palestina,...

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Usai Operasional Dihentikan dan Diaudit Kemenhut

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Usai Operasional Dihentikan dan Diaudit Kemenhut

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak Rabu,...

Dua Anggota Yanma Polri Ajukan Banding atas Putusan Pemberhentian Terkait Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota Yanma Polri Ajukan Banding atas Putusan Pemberhentian Terkait Kasus Pengeroyokan

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dua anggota Yanma Polri, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, resmi mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan...

Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur Terungkap, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur Terungkap, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki...

Next Post
Gandeng DJKN, BSI Tawarkan Koleksi Aset Menarik untuk Masyarakat

Gandeng DJKN, BSI Tawarkan Koleksi Aset Menarik untuk Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Stok Beras Menipis, RI Bakal Buka Keran Impor?

Bulog: Stok Cadangan Beras Pemerintah Capai 3,9 Juta Ton

12 August 2025
Jelang Ramadan, Penyaluran Kredit Perbankan Meningkat

Penyaluran Kredit Perbankan Alami Peningkatan

19 September 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini