• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Dorong Legalitas Umkm, Pemerintah Kolaborasi Dengan Swata Fasilitasi Pengurusan NIB

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
7 September 2022
in Ekbis
Dorong Legalitas Umkm, Pemerintah Kolaborasi Dengan Swata Fasilitasi Pengurusan  NIB
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pelaku UMKM segera memanfaatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memperkuat permodalan.

Presiden Jokowi juga mengatakan saat ini suku bunga KUR mendapat subsidi dari pemerintah sehingga konsumen hanya dibebani bunga tiga persen. Hal ini disampaikan dalam acara penyerahan 2.700 NIB untuk pemilik UMKM di Jayapura, Papua, Rabu (31/8).

Hal serupa turut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masuki. Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan 2,5 juta UMKM bisa memiliki NIB pada tahun 2022.

Pemerhati Ekonomi dan Industri, Fauzi Aziz mengatakan NIB dapat dipandang sebagai cara pemerintah untuk membuat tertib UMKM secara administratif karena NIB merupakan aspek legalitas usaha. Dengan adanya legalitas itu, UMKM yang terdaftar akan tercatat dalam sistem informasi usaha – termasuk nama, alamat hingga bidang usaha yang ditekuni.

“Dengan adanya NIB, pemerintah pusat dan daerah dapat mempunyai sistem informasi usaha UMKM yang lebih kredibel. Pembuatan NIB juga dimaksudkan agar program afirmasi untuk penguatan UMKM lebih tepat sasaran,” ungkap Fauzi Aziz. Namun, masih banyak UMKM lokal yang belum mengetahui pentingnya memiliki NIB dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk berkolaborasi dengan berbagai aktor untuk mengedukasi para UMKM lokal, termasuk platform digital. Fauzi Aziz turut menekankan pentingnya peran e-commerce, “Platform digital khususnya e-commerce dinilai dapat memberikan dukungan berupa pembinaan teknis agar para pegiat usaha dan produk yang dihasilkan menjadi layak bisnis, khususnya bagi pelaku UMKM dengan skala mikro-kecil.”

Sekjen Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) Masbukhin Pradhana mengatakan hingga saat ini data UMKM belum jelas. Jadi dengan adanya NIB, UMKM dapat terdata oleh pemerintah pusat serta daerah sesuai domisil sehingga bisa mendapatkan pembinaan oleh dinas terkait.

“Dengan NIB jadi sudah punya legalitas, bisa dapat akses pembiayaan KUR perbankan dan bisa masuk komunitas resmi. Manfaat lain kalau ada data, UMKM juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah seperti pendanaan atau pembinaan,” tukas Masbukin.

Sama halnya, Masbukhin juga menjelaskan pentingnya peran e-commerce dalam hal ini “Jika ada e-commerce yang ingin membantu UMKM dalam mengurus NIB pastinya lebih bagus, karena ini memudahkan UMKM dalam akses pendanaan untuk KUR, hingga menjual produk tersebut ke masyarakat.”

Nyatanya, guna mencapai target 2,5 juta UMKM yang memiliki NIB pada tahun 2022, pemerintah juga telah menjalin berkolaborasi dengan berbagai pihak swasta termasuk platform digital dalam mendorong jumlah pendaftaran NIB bagi UMKM lokal di seluruh Indonesia.

Salah satunya dengan e-commerce buatan Indonesia, Tokopedia. Tokopedia menjadi satu-satunya marketplace yang memiliki program kerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam memfasilitasi dan melakukan sosialisasi terkait pendaftaran NIB melalui Online Single Submission (OSS).

Sejak melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Investasi/BKPM pada Mei 2021 lalu, Tokopedia berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mendapatkan NIB. Hal ini dilakukan melalui program sosialisasi mengenai pendaftaran NIB melalui OSS kepada pelaku usaha di Tokopedia dan pendampingan bagi mereka untuk mendapatkan NIB bagi usahanya.

Sosialisasi ini turut dilakukan di berbagai kota di Indonesia termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Jogja, Medan, Papua serta beberapa kota lainnya. Tokopedia sendiri telah menjadi rumah bagi lebih dari 12 juta UMKM lokal. Harapannya melalui kerja sama ini, target pemerintah akan 2,5 juta UMKM yang memiliki NIB pada tahun 2024 pun lebih cepat tercapai.

Terkait hal ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini sistem perizinan terpadu OSS telah menerbitkan hampir 1,8 juta NIB. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 31 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB pagi, tercatat sebanyak 1.796.287 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
lynda course free download
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: LegalitasMetapos.idNIBUmkm
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Dana BOS Rp4,5 Triliun Mengalir ke Madrasah Swasta, Boleh Dipakai untuk Gaji Guru Non-ASN

Dana BOS Rp4,5 Triliun Mengalir ke Madrasah Swasta, Boleh Dipakai untuk Gaji Guru Non-ASN

by Taufik Hidayat
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama mulai merealisasikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta pada tahun anggaran 2026....

Sempat Tertahan Konflik Timur Tengah, 17 Jemaah Umrah RI Dijadwalkan Pulang Bertahap

Sempat Tertahan Konflik Timur Tengah, 17 Jemaah Umrah RI Dijadwalkan Pulang Bertahap

by Taufik Hidayat
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sebanyak 17 jemaah umrah asal Indonesia yang sebelumnya tertahan di Arab Saudi akibat meningkatnya tensi konflik di...

Profil Japto Soerjosoemarno Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari

Profil Japto Soerjosoemarno Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari

by Desti Dwi Natasya
10 March 2026
0

Metapos. id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk menjalani pemeriksaan di...

Agar THR Tidak Cepat Habis, Ini Cara Mengatur Keuangan Saat Lebaran

Agar THR Tidak Cepat Habis, Ini Cara Mengatur Keuangan Saat Lebaran

by Rahmat Herlambang
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan banyak orang....

Next Post
Cadangan Devisa Agustus 2022 Stabil di Angka 132,2 Miliar Dolar AS

Cadangan Devisa Agustus 2022 Stabil di Angka 132,2 Miliar Dolar AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Integrasi Sistem Jakpreneur Untuk Pengembangan Kewirausahaan Dan Digitalisasi Umkm Dki Jakarta

Integrasi Sistem Jakpreneur Untuk Pengembangan Kewirausahaan Dan Digitalisasi Umkm Dki Jakarta

19 December 2022
Peluncuran Produk Terbaru Hitachi Air365 Max untuk Pasar Indonesia

Peluncuran Produk Terbaru Hitachi Air365 Max untuk Pasar Indonesia

8 July 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini