Tuesday, September 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DJP: 9,67 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 20 Maret 2025

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
22 March 2025
in Ekbis
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Jakarta,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan sampai dengan 20 Maret 2025 terdapat sebanyak 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB terdapat sebanyak 9,67 juta SPT wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh atau tumbuh 11,09 persen jika dibanding periode yang sama tahun lalu.

BACA JUGA

Tokopedia dan TikTok Shop Tampilkan Produk BuSan

Capital Market Run 2026 Usung Tema Plant Your Investment

Dwi menyampaikan angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan.

“Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujarnya, Jumat, 21 Maret.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman.

Adapun batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025.

Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Tags: KemenkeuMetapos.idPajakSPT
Previous Post

KAI: Tiket Lebaran Sudah Terjual Lebih dari 2,4 Juta

Next Post

Kolaborasi AQUA dan Pandawara untuk Tingkatkan Kesadaran Menjaga Lingkungan di Bulan Ramadan

Related Posts

Tokopedia dan TikTok Shop menjadi platform digital pertama yang menampilkan produk lokal kurasi Kemendag melalui kolaborasi #BeliLokal.
Ekbis

Tokopedia dan TikTok Shop Tampilkan Produk BuSan

22 September 2026
Capital Market Run 2026 Usung Tema Plant Your Investment
Ekbis

Capital Market Run 2026 Usung Tema Plant Your Investment

22 September 2026
Saham SMLE Dilirik Investor Strategis
Ekbis

Saham SMLE Dilirik Investor Strategis

22 September 2026
Petrokimia Gresik Raih Paten Inovasi Silika
Ekbis

Petrokimia Gresik Raih Paten Inovasi Silika

22 September 2026
Menengs Buka Peluang Affiliate Marketing bagi Warga Banjar
Ekbis

Menengs Buka Peluang Affiliate Marketing bagi Warga Banjar

21 September 2026
Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Next Post
Kolaborasi AQUA dan Pandawara untuk Tingkatkan Kesadaran Menjaga Lingkungan di Bulan Ramadan

Kolaborasi AQUA dan Pandawara untuk Tingkatkan Kesadaran Menjaga Lingkungan di Bulan Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini