Sunday, August 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Digital, Begini Penjelasan Strava

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
8 July 2026
in Tek & Oto
V BTS Mengaku Hanya Tidur 2,5 Jam, Minta Penggemar Hormati Privasi

Metapos.id, Jakarta – Strava akhirnya memberikan tanggapan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk perusahaan tersebut sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN terhadap layanan digital luar negeri.  

Dalam keterangannya, Strava menyatakan telah mematuhi berbagai regulasi perpajakan di negara tempat layanannya beroperasi, termasuk Indonesia. Perusahaan menegaskan akan menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.  

BACA JUGA

Ribuan Robotaxi Siap Beroperasi di Las Vegas

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 FE

Strava juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti seluruh pengguna aplikasi akan dikenai pajak. PPN hanya dikenakan atas transaksi pembelian atau langganan layanan premium berbayar yang dilakukan oleh pelanggan di Indonesia.  

Sementara itu, pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis Strava tidak akan dikenai PPN. DJP sebelumnya juga telah menegaskan bahwa aktivitas olahraga lari tidak dikenai pajak, melainkan hanya transaksi atas layanan digital premium.  

Penunjukan Strava dilakukan bersamaan dengan enam perusahaan digital luar negeri lainnya yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (AI). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengikuti perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang.  

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 233 perusahaan tercatat telah aktif memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia.  

Menurut DJP, penunjukan Strava bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru. Status tersebut hanya mewajibkan perusahaan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas layanan digital berbayar yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.  

Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diimbau tidak salah memahami kebijakan yang berlaku. Pengguna layanan gratis tetap dapat menggunakan aplikasi Strava seperti biasa, sedangkan PPN hanya dikenakan pada layanan premium sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.  

Tags: aplikasi olahragaDirektorat Jenderal PajakDJPMetapos.idPajak digitalPPN digitalPPN PMSEStravaStrava Premium
Previous Post

Nasib Anggaran MBG 2027 Belum Final, Menkeu Sebut Masih dalam Pembahasan

Next Post

Love for You Jadi Dracin Favorit, Ini 5 Alasannya

Related Posts

Ribuan Robotaxi Siap Beroperasi di Las Vegas
Tek & Oto

Ribuan Robotaxi Siap Beroperasi di Las Vegas

21 August 2026
Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 FE
Tek & Oto

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 FE

21 August 2026
Googlebook
Tek & Oto

Googlebooks Hadir, Laptop Baru Google Berbasis Android

20 August 2026
Spotify
Tek & Oto

Spotify Running Mode Bikin Playlist Menyesuaikan Kecepatan Lari

19 August 2026
ChatGPT
Tek & Oto

ChatGPT for Teens Hadir dengan Fitur Belajar dan Pengawasan Orang Tua

19 August 2026
Tek & Oto

Digugat Rp23 Kuadriliun, Meta Berisiko Bangkrut Jika Kalah di Pengadilan

19 August 2026
Next Post
Love for You Jadi Dracin Favorit, Ini 5 Alasannya

Love for You Jadi Dracin Favorit, Ini 5 Alasannya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini