Metapos.id, Jakarta — Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, resmi ditangkap pada Rabu (10/12/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone Indonesia di Cempaka Baru, Kemayoran.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” ujar Roby, Kamis (11/12/2025).
Michael sebelumnya dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada Rabu, namun tidak memenuhi panggilan meski telah berkomunikasi dengan penyidik.
Pemeriksaan Saksi dan Proses Penyidikan
Hingga Rabu malam, polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk karyawan, warga sekitar, dan perwakilan dinas terkait. Pemilik gedung yang digunakan Terra Drone selama dua tahun juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
Michael Wishnu dijerat tiga pasal pidana, yakni:
Pasal 187 KUHP: perbuatan yang mengakibatkan kebakaran,
Pasal 188 KUHP: kelalaian yang menyebabkan kebakaran,
Pasal 359 KUHP: kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
22 Orang Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone
Kebakaran hebat melanda gedung kantor Terra Drone pada Selasa, pukul 12.43 WIB. Tim Pemadam Kebakaran tiba beberapa menit kemudian dan berhasil memadamkan api sekitar pukul 14.10 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa 22 orang tewas dalam insiden tersebut. Korban terdiri dari 7 laki-laki dan 15 perempuan, termasuk seorang ibu hamil tujuh bulan.
Menurut Susatyo, sebagian besar korban ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sementara karyawan di lantai 6 berhasil menyelamatkan diri melalui akses rooftop.
Penyebab kematian terbanyak disebabkan oleh kekurangan oksigen akibat kepulan asap tebal. Seluruh jenazah telah teridentifikasi dan diserahkan kepada keluarga.














