Metapos.id, Jakarta — Denny Indrayana, Refly Harun, bersama sejumlah perwakilan aliansi masyarakat menggelar audiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Audiensi berlangsung di rumah dinas Tamsil di kawasan Setiabudi. Dalam pertemuan itu, para pemohon menyampaikan pandangan mengenai peluang keterlibatan lembaga negara dalam merespons persoalan yang berkaitan dengan putusan MK tersebut.
Tamsil mengatakan DPD terbuka menerima masukan dari para pemohon. Ia menegaskan pertemuan itu menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat, meskipun DPD memiliki keterbatasan dalam menjalankan kewenangannya.
“Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima ini sebagai sinyal bahwa DPD tidak diam,” kata Tamsil, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (14/10/2026).
Terkait langkah berikutnya, Tamsil menyinggung kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke MPR. Menurut dia, posisi DPD dalam struktur ketatanegaraan membuat tindak lanjut melalui MPR menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
“Jadi, saya kira ini yang terutama karena seperti yang diketahui bahwa DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Sehingga kalau hanya mengacu kepada kewenangan itu, maka kira-kira DPD hanya menunggu apakah ini sampai ke MPR,” ucapnya.
Selain menyerap aspirasi, Tamsil berencana membicarakan persoalan tersebut dengan pimpinan DPD lainnya. Ia juga membuka peluang mengadakan forum diskusi yang melibatkan para ahli dan pihak-pihak yang mengajukan gugatan.
“Nah, kita, kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telaah atau kajian terhadap keputusan ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli, teman-teman Prof Denny Indrayana dan Refly Harun,” lanjutnya.
Tamsil turut menyoroti peran DPR dalam menanggapi aspirasi yang berkembang. Ia berharap lembaga legislatif tersebut mempertimbangkan berbagai masukan terkait putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
“Tapi saya kira DPR seperti yang kita saksikan bersama, terus juga melakukan terobosan-terobosan, tentu tidak akan mengabaikan aspirasi yang muncul dari partai-partai yang ada. Dan kita mendengar beberapa partai secara tegas mengharapkan supaya DPR merespons putusan MK ini, tidak mendiamkan,” ucap Tamsil.
Di sisi lain, Refly Harun berpandangan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK dapat menjadi bahan bagi lembaga lain untuk menelaah kemungkinan tindak lanjut. Ia menilai DPD juga berpotensi mengambil peran karena menjadi bagian dari MPR.
“Nah, lembaga lain itu kami perkirakan termasuk DPD juga kalau di ujung nanti karena DPD bagian dari MPR. Tetapi tadi juga ada perkembangan-perkembangan menarik, bagaimana kalau DPD mainnya tidak di ujung, main di depan juga kan?” ucap Refly Harun di hadapan wartawan.
Denny Indrayana mengusulkan agar DPD mempertimbangkan langkah sejak awal apabila wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran berlanjut. Ia menilai DPD tidak harus menunggu hingga proses tersebut mencapai tahap akhir.
“Tadi saya sarankan bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan, tetapi memulainya menginisiasinya justru di awal begitu,” ucap Denny.
Sebelum bertemu pimpinan DPD, aliansi masyarakat tersebut juga telah menyampaikan aspirasi kepada sejumlah fraksi di DPR RI. Golkar, PKS, dan PKB menjadi beberapa partai yang telah didatangi untuk membahas respons terhadap putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran.







