Metapos.id, Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 terkait penyesuaian sistem kerja pegawai pada Kamis (28/8/2025). Aturan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi dampak aksi demonstrasi besar di sekitar kompleks parlemen yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas kedinasan.
SE yang ditandatangani Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatur beberapa poin penting:
Pegawai prioritas WFO: yang memiliki tugas mendesak wajib hadir di kantor.
Fleksibilitas WFH: pegawai tanpa penugasan langsung dapat bekerja dari rumah.
Perjalanan dinas: tetap mengikuti penugasan sesuai surat tugas.
Khusus pejabat pratama: diminta mengatur komposisi 25% WFO dan 75% WFH, menyesuaikan layanan prioritas.
Antisipasi mobilitas: pegawai diminta menghindari titik kumpul massa, berangkat lebih awal bila harus WFO, menjaga keamanan diri serta dokumen, dan memastikan komunikasi aktif.
Kehadiran: tetap wajib diisi lewat aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
DPR juga menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku.