• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, January 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Dana Desa 2025 Wajib Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 November 2025
in Ekbis
Dana Desa 2025 Wajib Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan sebagian dana desa tahun anggaran 2025 untuk mendukung pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta efektivitas penyaluran dana desa pada tahun tersebut.

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa di tahun 2025.

“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025, serta mendukung kebijakan Presiden dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan perubahan atas PMK Nomor 108,” demikian bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan terbaru ini, penyaluran dana desa dibagi menjadi dua tahap:

Tahap I: 60 persen pagu dana desa, wajib digunakan paling lambat Juni 2025.

Tahap II: 40 persen pagu dana desa, dapat digunakan mulai April 2025.

Namun, pencairan tahap II mensyaratkan adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa terkait. Desa wajib melampirkan akta pendirian koperasi atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 Ayat 3 PMK.

Format resmi surat pernyataan dukungan APBDes juga disertakan dalam beleid dan harus ditandatangani oleh kepala desa di atas meterai. PMK ini mulai berlaku sejak 19 September 2025.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: dana desaKoperasimendukungMerah putihPmkPurbaya
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

Purbaya: Pembelian Rumah Baru 2026 Bebas PPN, Ditanggung Pemerintah Sepenuhnya

by Desti Dwi Natasya
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan stimulus perpajakan bagi masyarakat yang membeli rumah atau apartemen baru sepanjang tahun 2026. Melalui kebijakan...

Retret Kabinet di Hambalang, Jajaran Menteri Kompak Kenakan Safari Cokelat

Retret Kabinet di Hambalang, Jajaran Menteri Kompak Kenakan Safari Cokelat

by Taufik Hidayat
6 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar retret kabinet kedua dengan mengundang seluruh anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di...

Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik kembali dana pemerintah sebesar Rp75 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan....

Lewat Kopdes Merah Putih, Pemerintah Targetkan Penekanan Praktik Rentenir dan Pinjol Ilegal

Lewat Kopdes Merah Putih, Pemerintah Targetkan Penekanan Praktik Rentenir dan Pinjol Ilegal

by Taufik Hidayat
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diproyeksikan menjadi benteng perlindungan masyarakat desa dari praktik rentenir dan pinjaman online...

Next Post
Protes Proses Hukum, Personel Intel Kodim Tinggalkan Gelar Perkara

Protes Proses Hukum, Personel Intel Kodim Tinggalkan Gelar Perkara

Recommended.

Aksi Sosial Asabri Untuk 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Semangat Berbagi Melalui Donor Darah 

Aksi Sosial Asabri Untuk 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Semangat Berbagi Melalui Donor Darah 

28 August 2024
BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

BI Perkirakan Perekonomian Global Melambat

7 February 2024

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini