• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

DAAZ Resmi Mencatatkan Sahamnya di Bursa Efek Indonesia

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
11 November 2024
in Ekbis
DAAZ Resmi Mencatatkan Sahamnya di Bursa Efek Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – PT Daaz Bara Lestari Tbk (“DAAZ”/”Perseroan”) mengumumkan pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 11 November 2024. Langkah ini menjadi milestone penting dalam perjalanan Perseroan untuk
meningkatkan ekspansi bisnis dan penguatan modal.


Pencapaian IPO
DAAZ menawarkan sebanyak 300.000.000 saham dengan nominal Rp100 per saham, setara dengan 15,02% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Harga final yang ditetapkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp880 per saham.

Dengan hasil IPO saham ini, DAAZ berhasil
memperoleh tambahan modal sebesar Rp264 miliar. Selama masa periode penawaran umum pada tanggal 01 November 2024 sampai dengan 07 November 2024, permintaan saham DAAZ
mengalami oversubscription sebanyak 323x. Hal ini merupakan bukti bahwa IPO Perseroan mendapatkan respon yang sangat positif dari pasar.


Muljanto, Direktur Keuangan DAAZ, mengatakan, “Kami optimis melihat antusiasme dari para investor BEI terhadap IPO ini. Suksesnya penawaran umum ini mencerminkan kepercayaan pasar
terhadap strategi bisnis dan potensi pertumbuhan jangka panjang DAAZ.

Oversubscription atas saham Perseroan menjadi tambahan energi dan semangat bagi kami, karena walaupun banyak
emiten baru yang menjalankan IPO namun penawaran umum DAAZ juga tetap menarik perhatian masyarakat.”
Dalam IPO ini, Perseroan menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT CGS International Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek sekaligus Penjamin Emisi Efek

Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari penawaran umum ini akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak. Rencananya sebanyak 33.34% akan digunakan untuk pembelian bijih nikel dan
modal kerja Perseroan dan sebanyak 66.66% akan disalurkan melalui pinjaman digunakan untuk pembelian batubara, pembelian bahan bakar solar dan modal kerja di Perusahaan Anak.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: Bursa Efek IndonesiaMetapos.idPT daaz
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Tertentu

Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Tertentu

by Taufik Hidayat
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menerapkan pembatasan penggunaan akun pada sejumlah platform digital yang...

Kim Jong Un Nyatakan Siap Dukung Iran, Klaim Satu Rudal Korut Bisa Hancurkan Israel

Kim Jong Un Nyatakan Siap Dukung Iran, Klaim Satu Rudal Korut Bisa Hancurkan Israel

by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, melontarkan pernyataan keras terkait meningkatnya konflik di Timur Tengah yang melibatkan...

Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Lembaga antikorupsi Malaysia tengah menyelidiki dugaan korupsi dan penipuan dalam proyek kerja sama teknologi semikonduktor antara pemerintah...

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus...

Next Post
ABMM Pertahankan Peringkat Kredit B1 dengan Stable Outlook dari Moody’s Ratings

ABMM Pertahankan Peringkat Kredit B1 dengan Stable Outlook dari Moody’s Ratings

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

TransJakarta Layani 413 Juta Pelanggan Sepanjang

Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Tembus 496 Ribu, KAI Pastikan Kursi Masih Tersedia

6 February 2026
Sambut Arus Mudik, Bank Mandiri Hadirkan Promo di Rest Area dan Kapal Ferry

Sambut Arus Mudik, Bank Mandiri Hadirkan Promo di Rest Area dan Kapal Ferry

26 March 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

19 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini