• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, December 23, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

DAAZ Resmi Mencatatkan Sahamnya di Bursa Efek Indonesia

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
11 November 2024
in Ekbis
DAAZ Resmi Mencatatkan Sahamnya di Bursa Efek Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – PT Daaz Bara Lestari Tbk (“DAAZ”/”Perseroan”) mengumumkan pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 11 November 2024. Langkah ini menjadi milestone penting dalam perjalanan Perseroan untuk
meningkatkan ekspansi bisnis dan penguatan modal.


Pencapaian IPO
DAAZ menawarkan sebanyak 300.000.000 saham dengan nominal Rp100 per saham, setara dengan 15,02% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Harga final yang ditetapkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp880 per saham.

Dengan hasil IPO saham ini, DAAZ berhasil
memperoleh tambahan modal sebesar Rp264 miliar. Selama masa periode penawaran umum pada tanggal 01 November 2024 sampai dengan 07 November 2024, permintaan saham DAAZ
mengalami oversubscription sebanyak 323x. Hal ini merupakan bukti bahwa IPO Perseroan mendapatkan respon yang sangat positif dari pasar.


Muljanto, Direktur Keuangan DAAZ, mengatakan, “Kami optimis melihat antusiasme dari para investor BEI terhadap IPO ini. Suksesnya penawaran umum ini mencerminkan kepercayaan pasar
terhadap strategi bisnis dan potensi pertumbuhan jangka panjang DAAZ.

Oversubscription atas saham Perseroan menjadi tambahan energi dan semangat bagi kami, karena walaupun banyak
emiten baru yang menjalankan IPO namun penawaran umum DAAZ juga tetap menarik perhatian masyarakat.”
Dalam IPO ini, Perseroan menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT CGS International Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek sekaligus Penjamin Emisi Efek

Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari penawaran umum ini akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak. Rencananya sebanyak 33.34% akan digunakan untuk pembelian bijih nikel dan
modal kerja Perseroan dan sebanyak 66.66% akan disalurkan melalui pinjaman digunakan untuk pembelian batubara, pembelian bahan bakar solar dan modal kerja di Perusahaan Anak.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Bursa Efek IndonesiaMetapos.idPT daaz
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

by Rahmat Herlambang
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor pasar modal di Indonesia telah menembus angka 20...

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi

by Taufik Hidayat
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan larangan penggunaan serta penjualan kembang api selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan...

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

by Taufik Hidayat
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau keberadaan Siklon Tropis Grant yang terbentuk di Samudra Hindia pada...

Bank Indonesia Sebut Nilai Tukar Rupiah Paling Stabil di Dunia

BI Tegaskan Rupiah Tunai Wajib Diterima, Penolakan Hanya Boleh Jika Diragukan Keasliannya

by Desti Dwi Natasya
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa pembayaran menggunakan uang tunai rupiah tidak boleh ditolak. Ketentuan tersebut telah...

Next Post
ABMM Pertahankan Peringkat Kredit B1 dengan Stable Outlook dari Moody’s Ratings

ABMM Pertahankan Peringkat Kredit B1 dengan Stable Outlook dari Moody’s Ratings

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ini Penyebab Inflasi Juni 2023

Inflasi Tahunan RI Capai 2,57 persen pada Januari 2024

1 February 2024
Gandeng Grab, Pertamina Punya Layanan Pesan Antar BrightGas

Gandeng Grab, Pertamina Punya Layanan Pesan Antar BrightGas

20 March 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini