Metapos.id, Jakarta – Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Padahal, dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat sejumlah ketentuan dan batasan terkait layanan serta kondisi medis yang bisa dibiayai.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa tidak seluruh layanan kesehatan masuk dalam cakupan BPJS. Oleh karena itu, peserta perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan layanan medis.
Pemerintah sendiri telah menetapkan setidaknya 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya meliputi penyakit yang disebabkan oleh wabah atau kejadian luar biasa, layanan estetika seperti operasi plastik, serta perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
Selain itu, BPJS juga tidak menanggung penyakit akibat tindak kriminal, cedera karena upaya menyakiti diri sendiri, maupun gangguan kesehatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. Program pengobatan kesuburan, cedera dari aktivitas berisiko yang sebenarnya bisa dihindari, serta pengobatan di luar negeri juga tidak termasuk dalam jaminan.
Layanan lain yang tidak ditanggung mencakup tindakan medis yang masih bersifat percobaan, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis, serta penyediaan alat kontrasepsi dan kebutuhan kesehatan rumah tangga.
BPJS juga tidak akan menanggung layanan yang tidak sesuai prosedur atau dilakukan atas permintaan pribadi, pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama (kecuali dalam kondisi darurat), serta cedera akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain.
Tak hanya itu, layanan kesehatan di lingkungan TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan, pelayanan dalam kegiatan sosial, hingga layanan yang telah dijamin oleh program lain atau berada di luar manfaat jaminan kesehatan juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS.







