Metapos.id, Jakarta – Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 4.080 butir pil MDMA serta menangkap satu orang pelaku.
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai menemukan kejanggalan pada empat paket kardus kiriman luar negeri yang tercatat berasal dari Luxembourg. Kecurigaan muncul saat pemeriksaan rutin kiriman internasional pada Rabu, 18 Februari 2026, di wilayah Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa paket tersebut dinilai tidak wajar berdasarkan identitas pengirim serta pola distribusi yang menyimpang dari standar pengiriman umum. Pemeriksaan lanjutan kemudian membuktikan adanya ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam paket.
“Petugas awalnya mencurigai kiriman dari Luxembourg yang diduga mengandung narkotika. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan ribuan butir ekstasi di dalamnya,” ujar Roy saat konferensi pers di Kantor DJBC Kanwil Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, BNN dan Bea Cukai masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pihak penerima serta aktor utama pengendali peredaran narkotika di dalam negeri. Tersangka yang telah diamankan akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana berat.













