Metapos.id, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengungkap adanya praktik penggelembungan harga bahan baku pangan yang dilakukan oleh sejumlah mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Praktik tersebut dilakukan dengan menaikkan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memaksakan penggunaan bahan pangan berkualitas rendah kepada pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Temuan ini terungkap dalam rapat koordinasi yang melibatkan para kepala SPPG, pengawas keuangan, serta pengawas gizi se-Solo Raya. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kepala SPPG menyampaikan adanya tekanan dari mitra penyedia bahan pangan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan bahan baku MBG.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Nanik langsung menginstruksikan para koordinator wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk melakukan pendataan serta verifikasi langsung ke seluruh dapur SPPG. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Ia juga menegaskan agar pengelola SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi tidak memberikan toleransi terhadap mitra yang terbukti melakukan praktik curang. Menurutnya, tindakan mark up harga dan penyediaan bahan pangan bermutu rendah merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak tujuan utama program MBG.
Nanik mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum, terlebih apabila praktik tersebut terdeteksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BGN, lanjutnya, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama atau suspensi terhadap mitra SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, ia menekankan bahwa dapur MBG wajib melibatkan pelaku usaha lokal seperti petani, peternak, dan nelayan kecil sebagai pemasok bahan pangan. Setiap SPPG diwajibkan memiliki minimal 15 pemasok bahan baku guna mencegah praktik monopoli serta ketergantungan pada satu atau dua penyedia.
Kebijakan tersebut, menurut Nanik, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, BUMDes, dan pelaku ekonomi lokal sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.













