• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal

Rizki Meirino by Rizki Meirino
31 July 2024
in Ekbis
Hasil Penerimaan Cukai Dinilai Jadi Lebih Optimal karena Harga Rokok Naik

Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok, untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dimana 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk layanan kesehatan itu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/18

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan ada beberapa modus yang digunakan untuk menyeludupkan rokok dan minuman keras ilegal.

Askolani menyampaikan modus pertama yaitu pelaku usaha tidak melekatkan pita cukai sehingga menyalahi ketentuan perundang-undangan.

“Jadi ada beberapa modus. Satu, tidak dikenakan, tidak dilekatkan dengan pita cukai, yang tentunya menyalahkan ketentuan perundangan,” ujarnya dalam agenda konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu, 31 Juli.

Askolani menyampaikan modus selanjutnya yaitu mendatangkan barang lewat barang bawaan pribadi.

Adapun pemerintah sudah mengatur pembatasan jumlah barang bawaan tersebut yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan.

“Contohnya barang bawaan penumpang yang kemudian itu ada jumlah sesuai kententuan yang harus kita batasin, sehingga sisanya kita tindak,” ucapnya

Menurut Askolani, modus penyelundupan dapat dilakukan secara terpisah ataupun bersamaan.

Sehingga pihaknya terus berupaya untuk mengawasi ketat hal tersebut.

“Jadi kombinasi itu, penegakan cukai tentunya baik rokok maupun minuman bukan hanya untuk domestik, tetapi juga barang-barang impor yang menyalahi ketentuan,” tuturnya.

Askolani menjelaskan, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Dengan total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021.

Atas sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kabupaten Tangerang, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan.

Barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas untuk dimusnahkan.

Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk.

Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 sampai dengan 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.

Penindakan MMEA juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023.

Sementara itu, dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 sampai dengan Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.

Adapun barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 sampai dengan 2023.

Rinciannya, 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Bea cukaiMetapos.idMirasPenyelundupanRokok
Rizki Meirino

Rizki Meirino

Related Posts

Tiga Dekade di Indonesia, Prudential Mantapkan Langkah Dukung Keluarga Sehat dan Tangguh Finansial

Tiga Dekade di Indonesia, Prudential Mantapkan Langkah Dukung Keluarga Sehat dan Tangguh Finansial

by Rahmat Herlambang
3 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki usia ke-30 tahun di Indonesia, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menegaskan kembali komitmennya untuk mendampingi...

Awan Panas Guguran Terjadi di Gunung Merapi, Jarak Luncur Capai 2.000 Meter

Awan Panas Guguran Terjadi di Gunung Merapi, Jarak Luncur Capai 2.000 Meter

by Taufik Hidayat
2 November 2025
0

  Metapos.id, Jakarta - Yogyakarta, 2 November 2025 — Gunung Merapi kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya pada Sabtu (2/11) pukul 14.27...

Istri Kades Rengasjajar Pamer Uang Saat Warga Mengeluh Tambang Ditutup, Netizen Geram

Istri Kades Rengasjajar Pamer Uang Saat Warga Mengeluh Tambang Ditutup, Netizen Geram

by Taufik Hidayat
2 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Di tengah jeritan warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan tambang oleh Gubernur...

Dosen Wanita di Jambi Tewas Diduga Diperkosa dan Dibunuh

Dosen Wanita di Jambi Tewas Diduga Diperkosa dan Dibunuh

by Taufik Hidayat
2 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Seorang dosen wanita berinisial EY ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten...

Next Post
LPS Menang Atas Gugatan Supreme Court of Mauritius

LPS Menang Atas Gugatan Supreme Court of Mauritius

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Layanan Kartu Kredit makin lengkap, Bank Mandiri Luncurkan Fitur Tarik Tunai dan Bayar QRIS dari Limit Kartu Kredit di Livin’

Layanan Kartu Kredit makin lengkap, Bank Mandiri Luncurkan Fitur Tarik Tunai dan Bayar QRIS dari Limit Kartu Kredit di Livin’

19 December 2022
Menteri Agama Lepas Keberangkatan Umrah untuk Khadimatul Masjid Kolaborasi AQUA, DMI, dan Masjid Istiqlal

Menteri Agama Lepas Keberangkatan Umrah untuk Khadimatul Masjid Kolaborasi AQUA, DMI, dan Masjid Istiqlal

12 October 2025

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

22 October 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media