Metapos.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait kosongnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta milik Shell.
Ia memastikan bahwa secara nasional, ketersediaan BBM berada dalam kondisi aman dan tidak mengalami gangguan distribusi.
Bahlil menyampaikan bahwa pasokan seluruh jenis BBM, baik bensin maupun solar, masih mencukupi kebutuhan masyarakat. Produk BBM dengan berbagai oktan, termasuk RON 92, RON 95, hingga RON 98, disebut tetap tersedia di dalam negeri.
Menurutnya, persoalan yang dialami Shell tidak berkaitan dengan krisis pasokan nasional, melainkan lebih disebabkan oleh mekanisme kerja sama antarperusahaan dalam skema business to business (B2B) yang belum terselesaikan.
“Dari sisi pasokan nasional tidak ada masalah. Semua jenis BBM tersedia, tinggal proses kerja sama bisnisnya saja yang perlu diselesaikan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Saat dimintai tanggapan mengenai izin impor BBM untuk Shell yang belum diterbitkan Kementerian ESDM, Bahlil memilih tidak memberikan keterangan detail dan menyatakan akan melakukan pengecekan internal terlebih dahulu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa pengajuan izin impor BBM Shell untuk tahun 2026 masih berada dalam proses evaluasi. Penilaian tersebut dilakukan karena pengajuan kuota impor yang diajukan masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi mempertimbangkan rekam jejak pemesanan BBM pada periode sebelumnya, termasuk pola permintaan dan realisasi impor pada tahun-tahun sebelumnya.
Terkait kebijakan kuota impor, Laode menyebutkan bahwa mekanismenya akan mengikuti pola tahun 2025, di mana kuota impor BBM swasta mengalami peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan tahun 2024.
Lebih jauh, Laode menambahkan bahwa sistem perizinan impor BBM tahun ini akan diterapkan dengan skema per enam bulan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam memantau dinamika konsumsi BBM nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi badan usaha dalam proses pengajuan dan perpanjangan izin impor.














