Metapos.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan penghapusan pengaturan kampanye melalui media elektronik dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada di masa mendatang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, usulan tersebut merupakan hasil evaluasi atas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang dinilai menimbulkan beban pembiayaan kampanye cukup besar bagi para peserta kontestasi.
Bagja menuturkan, mahalnya biaya politik memunculkan keinginan banyak pihak agar sistem pembiayaan pemilu dapat dibuat lebih efisien dan berkeadilan. Atas dasar itu, Bawaslu berencana menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah dan DPR terkait perbaikan regulasi kampanye.
“Pengaturannya nanti tentu menjadi kewenangan pemerintah dan DPR. Dari Bawaslu, kami akan menyampaikan beberapa usulan untuk menyempurnakan aturan kampanye,” ucap Bagja kepada media
Ia menilai perkembangan teknologi dan pola komunikasi politik saat ini telah membuka alternatif kampanye lain yang lebih terjangkau dibandingkan media elektronik, yang selama ini membutuhkan biaya tinggi. Karena itu, menurutnya, pengaturan durasi kampanye di media elektronik, seperti 21 hari, sudah tidak lagi relevan.
“Kalau kampanye di media elektronik sampai 21 hari, rasanya sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Apalagi jika pembatasannya didasarkan pada kemampuan keuangan yang tidak merata,” ujarnya.
Meski demikian, Bagja menegaskan bahwa aspek pengawasan dana kampanye tetap harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi pemilu dan pilkada ke depan.













