• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Bareskrim Naikkan Penyidikan 7 Kasus Pembalakan Liar di Aceh

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
Bareskrim Naikkan Penyidikan 7 Kasus Pembalakan Liar di Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Aceh ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah terjadinya bencana longsor dan banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di provinsi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa saat ini terdapat tujuh laporan polisi yang telah resmi masuk tahap penyidikan.

“Sebanyak tujuh laporan polisi telah dinaikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, dari total laporan tersebut, tiga perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup. Sementara itu, empat laporan lainnya berhubungan langsung dengan dugaan praktik pembalakan liar.

Kasus ini bermula dari penyelidikan tim Dirtipidter Bareskrim Polri yang menemukan sejumlah kayu gelondongan di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diketahui terbawa arus banjir bandang yang terjadi sebelumnya.

Untuk menelusuri asal kayu tersebut, tim penyelidik melakukan pemeriksaan sepanjang aliran sungai yang menjadi jalur terbawanya kayu gelondongan.

Hasil penelusuran awal menunjukkan indikasi kuat bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas yang tidak memiliki izin resmi.

Irhamni mengungkapkan, temuan sementara mengarah pada dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung. Adapun wilayah yang menjadi fokus penyelidikan meliputi Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih.

“Indikasi awal menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, baik di Hutan Lindung Serba Jadi maupun di Hutan Lindung Simpang Jernih,” jelasnya.

Bareskrim Polri memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy course download free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: BanjirBareskrimGelondongHutan lindungKayuMetapos.idMoh. IrhamniPenyidikanSumatra
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Mentan Tegaskan Ketersediaan Pangan Nasional Terjaga sampai Idul Fitri 2026

Mentan Tegaskan Ketersediaan Pangan Nasional Terjaga sampai Idul Fitri 2026

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa ketersediaan pangan nasional berada dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan hingga...

Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Marc Marquez mengirim sinyal positif menjelang bergulirnya MotoGP 2026. Rider Ducati tersebut tampil sebagai yang tercepat pada...

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa gas dinitrogen oksida (N2O) yang...

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta...

Recommended.

Jamkrindo Teken Nota kesepahaman tentang Jasa Surety Bond dengan Pemda Kabupaten Kuningan

Jamkrindo Teken Nota kesepahaman tentang Jasa Surety Bond dengan Pemda Kabupaten Kuningan

15 August 2023
Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

1 February 2026

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini