Metapos.id, Jakarta – Perseteruan antara Barcelona dan Real Madrid berlanjut ke jalur hukum setelah Barcelona mengajukan permohonan mediasi terhadap Presiden Real Madrid Florentino Perez terkait sejumlah pernyataannya.
Barcelona mengajukan permohonan mediasi tersebut pada Juni 2026 sebagai tahapan sebelum melayangkan gugatan pidana atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 205 Kitab Undang-Undang Pidana Spanyol.
Sidang mediasi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Madrid pada 25 November 2026 pukul 09.40 waktu setempat.
Langkah hukum Barcelona berkaitan dengan pernyataan Perez dalam konferensi pers pada Mei lalu serta wawancaranya dengan sebuah media sehari setelahnya.
Dalam pernyataannya, Perez menyinggung kasus Negreira dan mengeklaim Barcelona memperoleh keuntungan dari persoalan tersebut.
“Korupsi dalam kasus Negreira bersifat sistemik. Ini skandal terbesar dalam sejarah,” ujar Florentino Perez.
Perez juga mengklaim sejumlah gelar Liga yang diraih Real Madrid seharusnya lebih banyak karena menurutnya tujuh gelar telah dicuri dari klub tersebut.
“Saya sudah berada di sini entah berapa musim dan saya hanya memenangkan tujuh Liga Champions dan tujuh Liga, padahal seharusnya bisa 14 karena tujuh gelar Liga dicuri dari saya,” tuturnya.
“Bukan selalu Real Madrid yang menderita; tim lain juga. Barça selalu diuntungkan,” tambahnya.
Barcelona kemudian menyatakan keberatan atas pernyataan tersebut dan meminta Perez menarik kembali sejumlah ucapannya yang dinilai merugikan citra serta reputasi klub.
Wakil Presiden Barcelona Rafael Yuste sebelumnya juga menyatakan klub siap menempuh jalur hukum untuk merespons pernyataan Perez.
“Dia (Florentino) telah menggunakan fitnah untuk menggoyahkan kami. Kita akan bertemu di pengadilan. Tidak seorang pun akan menodai nama Barca, lambang ini. Kami akan menjaganya. Kami akan menuntut mereka karena kami memiliki keunggulan,” tegas Yuste.
Barcelona menegaskan bahwa apabila permohonan mediasi tersebut tidak ditanggapi dengan semestinya, klub akan melanjutkan proses dengan mengajukan gugatan pidana.







