Friday, September 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bappenas: 27 Kawasan Industri Berpotensi Diterapkan Konsep Eco Industrial Park

Afizahri by Afizahri
5 July 2024
in Ekbis
Bappenas: Potensi Kerugian Akibat Sampah Makanan Tembus Rp551 Triliun Setiap Tahun

Jakarta , Metapos.id – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut, sebanyak 27 kawasan industri prioritas nasional berpotensi untuk diterapkan konsep industri hijau atau Eco Industrial Park (EIP).

“Ada beberapa kawasan industri yang memang kami dorong untuk menjadi kawasan industri hijau. Terhadap 27 kawasan industri prioritas nasional berpotensi untuk diterapkan konsep industri hijau,” ujar Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti dalam acara Green Economy Expo 2024: Advancing Technology, Innovation and Circularity di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, dipantau secara daring pada Kamis, 4 Juli.

BACA JUGA

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

Adapun kebijakan pengembangan kawasan industri hijau atau EIP bertujuan untuk mendorong proses produksi bersih dalam industri agar material dapat digunakan kembali. Lalu, menjamin kualitas produksi dan meningkatkan nilai ekonomi material.

Kemudian, mendorong produk hijau atau green product yang berkelanjutan melalui percepatan proses pertukaran limbah dan sumber daya dan terselenggaranya pengelolaan kawasan industri yang memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan secara bersamaan.

Amalia menyebut, salah satu negara yang sudah memiliki kawasan industri hijau adalah Denmark, yakni Eco Industrial Park Kalundborg.

Dalam paparannya, disebutkan bahwa Denmark berhasil mereduksi 635.000 ton karbon dioksida (CO2), lalu menyimpan air hingga 3,6 juta meter kubik hingga mendaur ulang 87.000 ton sisa material.

“Pada saat kami ada kesempatan ke Denmark mengunjungi Kalundborg Industrial Park, itu adalah salah satu kawasan industri terbaik di dunia yang betul-betul menerapkan prinsip ekonomi sirkular,” ucapnya.

Pada saat berkonsultasi dan diskusi dengan pengelola dan salah satu perusahaan industri di sana, kata Amalia, mereka menyebut kunci untuk menerapkan prinsip-prinsip ekonomi sirkular di dalam kawasan itu adalah kolaborasi antar industri dan perusahaan.

“Mereka melihat dengan kolaborasi, waste atau limbah dari industri yang satu itu menjadi bahan baku untuk industri yang kedua. Kemudian, industri yang kedua ini punya limbah diolah lagi oleh industri ketiga,” tuturnya.

Ternyata, kata Amalia, dengan kolaborasi dan menerapkan prinsip ekonomi sirkular tersebut, bisa memberikan profit tambahan terhadap perusahaan-perusahaan itu dan menjadi peluang bisnis baru.

“Artinya, memang untuk menerapkan ekonomi hijau itu sebaiknya kami tidak independen atau sendiri-sendiri. Terutama untuk menerapkan ekonomi sirkular, karena untuk menerapkan ekonomi sirkular ini perlu kolaborasi lintas pemangku kepentingan, terutama kolaborasi lintas perusahaan,” ungkap Amalia.

Meski begitu, Bappenas tetap mengapresiasi sejumlah perusahaan industri yang sudah mulai menerapkan ekonomi sirkular. “Saya apresiasi ada Semen Gresik, Chandra Asri sudah menerapkan ekonomi sirkular dengan sangat baik,” katanya.

Tags: BappenasKawasan industriMetapos.id
Previous Post

BTN Raih Penghargaan Indonesia Domestic Technology & Operations Bank of the Year dalam Ajang ABF Wholesale Banking Awards 2024

Next Post

Kemenhub Sudah Revitalisasi 38 Terminal Tipe A Sejak 2019 hingga 2023

Related Posts

Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Ekbis

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

4 September 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.
Ekbis

Tokopedia-TikTok Shop Apresiasi Pelaku F&B Lewat NYAM Awards

2 September 2026
PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) meraih empat penghargaan IQSA 2026 berkat kepemimpinan HSSE, inovasi digital, dan penguatan budaya keselamatan.
Ekbis

PMSol Sabet Empat Penghargaan IQSA 2026

1 September 2026
Owner VIMA Christ Huong Zhi memberikan klarifikasi terkait isu negatif yang beredar serta menegaskan legalitas dan perizinan perusahaan.
Ekbis

VIMA Buka Suara soal Isu Negatif dan Legalitas Usaha

31 August 2026
Next Post
Indonesia Punya Terminal Barang Internasional Baru di NTT

Kemenhub Sudah Revitalisasi 38 Terminal Tipe A Sejak 2019 hingga 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini