Saturday, May 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bantu Tekan Inflasi, Pemda Bakal Dapat Dana Insentif Rp10 Miliar

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
13 September 2022
in Ekbis
Pemulihan Ekonomi Nasional Dinilai On The Track, Ekonom: Waspadai Inflasi Global,

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah pusat akan memberikan insentif berupa dana bagi pemerintah daerah (pemda) yang dapat mengendalikan inflasi. Nilainya Rp10 miliar

“Kita akan melihat kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan (inflasi), top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Menkeu Sri Mulyani di lingkungan istana kepresidenan, Selasa 13 September.

BACA JUGA

Investasi EV Bikin Honda Rugi Rp42 Triliun di Tahun Fiskal 2025

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

Pada Senin 12 September, Presiden Jokowi memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Caranya adalah dengan menggunakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) artinya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanggulangan dampak inflasi karena kenaikan harga BBM.

“Kita menggunakan Dana Insentif Daerah (DID), dimana kita gunakan insentif untuk daerah yang bisa tangani inflasinya. Nanti kita akan gunakan data BPS dan kemampuan untuk menstabilkan harga. Dari seluruh daerah kan BPS tiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing. Nanti kita beri insentif yang bisa mengendalikan dan untuk pemda yang inflasinya lebih rendah dari level nasional,” ungkap Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang mewajibkan pemda untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan dan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“Seperti kemarin Pak Presiden sampaikan mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah dimana peranan gubernur, wali kota, bupati menjadi sangat penting. Mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan harga-harga terutama pangan, angkutan dan lainnya dan menggunakan instrumen APBN dan APBD,” tambah Sri Mulyani.

Untuk meredam potensi kenaikan inflasi, lanjutnya, dapat digunakan DAU dan DBH sebesar 2 persen, misalnya untuk membantu ongkos transportasi untuk meredam kenaikan harga BBM atau intervensi dari suplai barang itu sendiri.

“Makanya kita akan kontinu terus, dilihat dalam minggu-minggu ke depan, pemda kesigapannya menggunakan APBD-nya, juga kemarin sudah disampaikan Pak Presiden, Mendagri mengenai penggunaan dana tidak terduga. Itu masih ada Rp9,5 triliun, kalau DTU, DAU, dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun,” ungkap Sri Mulyani.

Menkeu berharap ada seluruh pemda bisa menggunakan APBD secara cepat, tepat dan akuntabel untuk bisa mengatasi potensi kenaikan harga di daerah.

“Bahkan bisa digunakan untuk bansos. Jadi itu semua adalah tujuannya keputusan yang dilakukan kemarin bisa berdampak dan dampak negatifnya bisa diminimalkan melalui langkah-langkah di pemda,” tambah Sri Mulyani.

Presiden Jokowi dalam rapat “Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah” Senin (12/9) juga memaparkan Sepuluh kabupaten/kota dengan laju inflasi tertinggi yaitu Luwuk (7,8 persen), Jambi (7,8 persen), Kotabaru (7,5 persen), Sampit (7,5 persen), Tanjung Selor (7,4 persen), Jayapura (7,4 persen), Sintang (7,4 persen), Bungo (7,2 persen), Padang (7,1 persen) dan Sibolga (6,9) persen).

Adapun provinsi-provinsi dengan inflasi tertinggi yaitu Jambi (7,7 persen), Sumatera Barat (7,1 persen), Kalimantan Tengah (6,9 persen), Maluku (6,7 persen), Papua (6,5 persen), Bali (6,4 persen), Sulawesi Tengah (6,2 persen), Nusa Tenggara Barat (5.9 persen), Riau (5,9 persen), Kalimantan Selatan (5,8 persen).

Selanjutnya ada Lampung (5,7 persen), Bengkulu (5,6 persen), DI Yogyakarta (5,5 persen), Kalimantan Utara (5,5 persen), Sumatera Selatan (5,4 persen), Sumatera Utara (5,4 persen), Jawa Timur (5,2 persen), Jawa Tengah (5 persen), Sulawesi Selatan (5 persen), Kalimantan Timur (5 persen).

Tags: InflasiMetapos.idPemdaSri Mulyani
Previous Post

Mendag Zulhas Lepas Ekspor 6.700 Pasang Sepatu Merek Nike ke Belanda

Next Post

Kerjasama IFG life dengan Pos Indonesia

Related Posts

Captain Phillips Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Ekbis

Investasi EV Bikin Honda Rugi Rp42 Triliun di Tahun Fiskal 2025

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Ekbis

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

14 May 2026
Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik
Ekbis

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

13 May 2026
Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik
Ekbis

Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik

13 May 2026
IRF 2026 Soroti Reformasi Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global
Ekbis

IRF 2026 Soroti Reformasi Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global

13 May 2026
Petrokimia Gresik Pastikan Stok Pupuk Aman di Tengah Dinamika Global
Ekbis

Petrokimia Gresik Pastikan Stok Pupuk Aman di Tengah Dinamika Global

13 May 2026
Next Post
Kerjasama IFG life dengan Pos Indonesia

Kerjasama IFG life dengan Pos Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini