Monday, August 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Aturan Cadangan Energi Nasional Terbit, Indonesia Harus Punya Cadangan BBM 9,64 Juta Barel

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
5 September 2024
in Tak Berkategori
DPR Minta Pertamina Sosialisasikan MyPertamina secara Masif

Jakarta , Metapos.id – Presiden Joko Widodo meneken aturan baru terkait Cadangan Penyangga Energi nasional.

Aturan ini dibuat untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan menjaga keberlanjutan energi di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA

Ketum Apindo Nilai Pengelola Mal Wajar Perketat Sistem Keamanan

Urutan Negara ASEAN Berdasarkan Konsumsi Daging Babi, Vietnam Juara, Indonesia Terakhir

Dalam aturan ini dicantumkan, cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.

Adapun jenis CPE antara lain bahan bakar minyak (BBM) berjenis bensin atau gasoline yang digunakan untuk bahan bakar transportasi; liquefied petoleum gas (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transport, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan dan rumah tangga. Sementara jenis terakhir adalah minyak bumi yang digunakan sebagai bahan bau keperluan operasi kilang minyak.

Dalam pasal 7 beleid ini mencantumkan jumlah CPE. Untuk BBM gasoline, pemerint perlu menyiapkan 9,64 juta barel.

“LPG sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel,” bunyi pasal 6 beleid ini.

Besaran cadangan untuk 3 energi tersebut disebutkan harus dipenuhi sampai tahun 2035. Pemenuhan dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan negara.

“Waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” tulis pasal 7 beleid tersebut.

Previous Post

Erick Thohir Pamer Mobil Khusus untuk Paus Fransiskus: Buatan Pindad!

Next Post

Mendapatkan Protein yang Cukup untuk Menghadapi Penuaan Sehat

Related Posts

Ketum Apindo Nilai Pengelola Mal Wajar Perketat Sistem Keamanan
Tak Berkategori

Ketum Apindo Nilai Pengelola Mal Wajar Perketat Sistem Keamanan

2 August 2026
Urutan Negara ASEAN Berdasarkan Konsumsi Daging Babi, Vietnam Juara, Indonesia Terakhir
Tak Berkategori

Urutan Negara ASEAN Berdasarkan Konsumsi Daging Babi, Vietnam Juara, Indonesia Terakhir

26 July 2026
Persib Sampaikan Pesan untuk Bobotoh usai FIFA Registration Ban Dicabut
Tak Berkategori

Taemin Rilis Teaser Comeback Solo PHASE 1: Soft Violence

24 July 2026
Rekrutmen CPNS 2026 Dipersiapkan, BKN Tunggu Finalisasi Formasi
Tak Berkategori

Rekrutmen CPNS 2026 Dipersiapkan, BKN Tunggu Finalisasi Formasi

14 July 2026
Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan
Tak Berkategori

Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan

14 July 2026
Yaqut Siap Hadapi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tak Berkategori

Yaqut Siap Hadapi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

14 July 2026
Next Post
Mendapatkan Protein yang Cukup untuk Menghadapi Penuaan Sehat

Mendapatkan Protein yang Cukup untuk Menghadapi Penuaan Sehat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini