• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, April 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Asosiasi Fintech Dukung RUU P2SK

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
28 October 2022
in Ekbis
Asosiasi Fintech Dukung RUU P2SK
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut positif reformasi di sektor keuangan dengan bergulirnya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara mengatakan, reformasi sektor keuangan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas klaster fintech yang semakin berkontribusi pada perekonomian nasional.

Kata dia, diperlukan instrumen hukum yang relevan untuk memenuhi kebutuhan sektor keuangan saat ini, salah satunya merespon perkembangan teknologi.

“Semakin melebarnya jarak antara inklusi dan literasi keuangan menjadi tantangan dalam pengembangan sektor keuangan ke depan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 28 Oktober.

Menurut Rudiantara, indeks inklusi keuangan di Indonesia juga masih relatif rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan rendah, dan rata-rata dunia. Di sisi lain, jumlah penyelenggara fintech di Indonesia terus bertambah.

“Kita melihat manfaat fintech juga semakin meluas. Sebagai contoh dalam memperluas akses kredit dilihat dari tingkat penyaluran fintech lending yang telah mencapai Rp436,1 triliun dengan nilai outstanding pinjaman Rp47,2 triliun hingga Agustus 2022,” tuturnya.

Oleh karena itu, mantan Menteri Komunikasi tersebut menilai RUU PPSK dibutuhkan sebagai payung hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital yang lebih adaptif.

“Rancangan beleid ini harus ditujukan untuk memperkecil jurang antara tingkat inklusi dan literasi keuangan yang saat ini semakin melebar, serta diarahkan untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen,” tegas dia.

Dalam Kesempatan yang sama, , Steering Committee IFSOC Tirta Segara menjelaskan pentingnya pengaturan berbasis aktivitas dalam untuk menghilangkan sekat-sekat regulasi, dan menciptakan ekosistem fintech yang integratif.

“Pengaturan berbasis aktivitas dibutuhkan agar proses perizinan dapat agile mengikuti perkembangan industri sektor keuangan,” katanya.

Dia pun menyoroti RUU PPSK sebaiknya diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas dalam seluruh sektor keuangan.

“Sebagai contoh dalam hal pendalaman peran fintech dalam aktivitas penyaluran bantuan sosial (bansos),” imbuhnya.

Mantan Anggota Dewan Komisioner OJK ini juga menyoroti perlunya kejelasan definisi dan pengaturan aset kripto di dalam RUU PPSK.

Menurutnya RUU PPSK juga diharapkan dapat memperluas cakupan aset kripto menjadi aset digital dan difokuskan pada pemanfaatannya yang terbatas pada sektor keuangan.

“Kami ingin RUU PPSK juga sebaiknya dapat memberikan batasan-batasan yang jelas antara aset digital yang dikategorikan dalam sektor keuangan dan nonkeuangan untuk memperjelas kerangka koordinasi dan pengawasan kedepannya,” tutup Tirta.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Asosiasi fintechMetapos.idRUU p2sk
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Persija Tumbangkan Persebaya 3-0, Posisi Klasemen Semakin Mendekati Puncak

Persija Tumbangkan Persebaya 3-0, Posisi Klasemen Semakin Mendekati Puncak

by Taufik Hidayat
11 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Persija Jakarta berhasil bangkit dan meraih kemenangan penting. Mereka menundukkan Persebaya Surabaya dengan skor 3-0. Kemenangan ini...

Makna Gencatan Senjata bagi Iran dan Dampaknya ke Depan

Makna Gencatan Senjata bagi Iran dan Dampaknya ke Depan

by Taufik Hidayat
11 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Kesepakatan penghentian sementara konflik antara Iran dan Amerika Serikat selama dua pekan membuka peluang bagi perundingan damai....

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Soroti Jarak Emosional dalam Keluarga

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Soroti Jarak Emosional dalam Keluarga

by Taufik Hidayat
11 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Film drama keluarga berjudul Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya? hadir sebagai tontonan yang tontonan menyentuh emosi dengan...

PBB Desak AS Iran Tunjukkan Iktikad Baik dalam Perundingan Damai

PBB Desak AS Iran Tunjukkan Iktikad Baik dalam Perundingan Damai

by Farida Ratnawati
11 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PBB desak AS Iran untuk menunjukkan iktikad baik dalam perundingan damai yang akan datang. Langkah ini diharapkan...

Next Post
Mendag Zulhas Bahas Potensi Perdagangan 4 Miliar Dolar AS dengan Nigeria

Mendag Zulhas Bahas Potensi Perdagangan 4 Miliar Dolar AS dengan Nigeria

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Krakatau Steel TandaTangani Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Chandra Asri Senilai Rp 3,24 Triliun

Petrindo Jaya Kreasi Tuntaskan Akuisisi Multi Tambangjaya Utama Senilai Rp 3,2 Triliun (US$ 203 juta)

28 February 2024
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Promo Spesial

Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Promo Spesial

4 September 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini