Metapos.id, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan Work From Home (WFH). Ia bahkan membuka kemungkinan pemecatan.
Ia menjelaskan bahwa sanksi akan mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, hukuman bisa berupa teguran tertulis hingga penurunan pangkat.
Namun, ia menegaskan pelanggaran berat dapat berujung pemecatan. Terutama jika ASN terbukti menyalahgunakan WFH untuk liburan.
Sementara itu, Kementerian Sosial telah menyiapkan sistem pengawasan digital. ASN wajib melakukan absensi pagi dan sore melalui aplikasi resmi.
Selain itu, mereka juga harus mengisi laporan kerja harian. Sistem ini memuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang harus diperbarui secara berkala.
Dengan sistem tersebut, pimpinan dapat memantau aktivitas kerja ASN. Bahkan, lokasi kerja juga bisa terdeteksi jika tidak sesuai aturan.
Karena itu, Mensos mengingatkan seluruh pegawai untuk disiplin. Ia menegaskan bahwa WFH berarti bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain.
Ke depan, pemerintah juga akan menerbitkan surat edaran resmi. Aturan ini diharapkan memperjelas pelaksanaan WFH setiap pekan.














