• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Aset Milik 7 BUMN yang Dibubarkan Bakal Dijual

metaposmedia by metaposmedia
29 December 2023
in Ekbis
Aset Milik 7 BUMN yang Dibubarkan Bakal Dijual
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, aset milik tujuh BUMN yang resmi dibubarkan hari ini nantinya akan dijual.

Penjualan aset ini bagian dari proses penyelesaian pembubaran perusahaan pelat merah tersebut.

Adapun penjualan aset ini akan memakan waktu satu hingga dua tahun.

Tiko, sapaan akrab Kartika menjelaskan, pembubaran BUMN yang terpenting ialah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).

Begitu PP keluar, sambung dia, maka proses penjualan aset diserahkan ke kurator.

“Bagi kami dan Kementerian Keuangan yang penting sampai PP keluar. Setelah PP keluar kemudian ke kurator,” katanya dalam konferensi pers, di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat, 29 Desember.

Kata Tiko, proses pembubaran tujuh BUMN ini nantinya tergantung dari kecepatan dalam penjualan aset-asetnya.

Namun, Tiko memperkirakan proses penjualan aset akan memakan waktu 1-2 tahun.

“Nah kurator ini sebenarnya tergantung dari kecepatan penjualan aset. Karena tidak bisa diperkirakan tetapi secara average mungkin 1-2 tahun lah, karena dia harus jual asetnya,” ucapnya.

Setelah aset-aset yang dimiliki ketujuh BUMN ini berhasil dijual, sambung Tiko, hasil penjualnnya akan dibagikan kepada mereka yang berhak.

“Kemudian asetnya dibagi kepada kreditur dan pemegang segala macam kewajiban itu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah mengatakan, proses pembubaran tujuh BUMN ada yang melalui pengadilan dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun enam BUMN telah mendapatkan PP pembubaran seperti PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines.

Sementara PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.

“Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya,” jelasnya.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: Aset BUMNBUMNMetapos.id
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Menkes: Masalah Gigi Jadi Keluhan Utama Anak-Anak di Sekolah Rakyat

Menkes: Masalah Gigi Jadi Keluhan Utama Anak-Anak di Sekolah Rakyat

by Desti Dwi Natasya
3 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemeriksaan Kesehatan Gratis (CKG) yang digelar di Sekolah Rakyat mengungkap fakta mengejutkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin...

Gibran Pakai Pin One Piece Saat Kampanye, Kini Simbolnya Disebut Bikin Terbelah

Gibran Pakai Pin One Piece Saat Kampanye, Kini Simbolnya Disebut Bikin Terbelah

by Desti Dwi Natasya
3 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Simbol tengkorak bertopi jerami yang identik dengan kelompok bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece tengah...

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

by Desti Dwi Natasya
2 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta, 2 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan...

Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Lewat Seminar Internasional

Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Lewat Seminar Internasional

by Rahmat Herlambang
2 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Dalam upaya mendorong harmonisasi regulasi kepailitan Indonesia dengan standar global, dua firma hukum terkemuka, FKNK Law Firm...

Next Post
Kolaborasi Bank Mandiri Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Purnabakti

Kolaborasi Bank Mandiri Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Purnabakti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Bahlil: Indonesia Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

19 March 2024
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

Mau Bangun Kilang 1 Juta Barel, Menteri ESDM Kirim Tim ke AS

24 July 2025

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media