Metapos.id, Jakarta– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari penerimaan pajak masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp60 triliun untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil penyitaan lahan dan tindak pidana korupsi senilai Rp6,62 triliun di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menanggapi pertanyaan terkait sumber pendanaan rehabilitasi pascabencana, Purbaya menegaskan bahwa anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBN.
“Ya, itu menggunakan uang masyarakat dari pajak. Kita sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Purbaya, dikutip Jumat (26/12/2025).
Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menekankan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan anggaran agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan cepat dan efektif. Penyaluran dana akan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Sebagiannya nanti disalurkan melalui BNPB, tergantung pada kebutuhan yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memperkirakan kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatera Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp51 triliun pada Tahun Anggaran 2026. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah langkah fiskal, antara lain melalui reprioritisasi belanja kementerian dan lembaga, relaksasi Transfer ke Daerah (TKD), serta opsi penghapusan utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah terdampak bencana.













