Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari. Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara di sektor energi.
Selain dijatuhi pidana badan, Kerry juga dikenai sanksi denda sebesar Rp1 miliar. Ia pun diwajibkan mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dipenuhi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama lima tahun.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, yang dinyatakan terbukti terlibat dalam rangkaian praktik korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi nasional, dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah, serta memperlihatkan dampak serius korupsi terhadap tata kelola sumber daya strategis Indonesia.













