Tuesday, October 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Anak Buah Sri Mulyani: Kenaikan Gaji ASN 2025 akan Diumumkan 16 Agustus 2024

Rizki Meirino by Rizki Meirino
23 July 2024
in Ekbis
Kemenkeu: APBN Concern Atasi Tantangan Perubahan Iklim

Jakarta , Metapos.id – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan terkait kepastian kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024 mendatang.

Adapun, pengumuman tersebut akan diumumkan oleh Presiden RI dalam Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.

BACA JUGA

AstyFarm Tembus 42 Kota, Perluas Lahan Produksi

Bukalapak Umumkan Pemenang Kompetisi Modal PUJAAN Vol. 5

“Nanti ditunggu tanggal 16 Agustus. Kita tunggu saja,” ujarnya kepada awak media usai Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara, Senin, 22 Juli.

Namun, Isa belum dapat membeberkan berapa persen kenaikannya. Namun, penyesuaian gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 bisa dalam berbagai bentuk, seperti kenaikan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja maupun memberikan insentif dalam bentuk lain.

“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” katanya.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang menjadi landasan sebelum diajukannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Adapun, arah kebijakan fiskal daerah tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai sebagai berikut. Pertama, melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, dan iuran pensiun dan JKN.

Kedua, menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025, pemerintah konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Selanjutnya, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Adapun, kebijakan belanja pegawai juga akan memperhitungkan kebutuhan pegawai baru dengan menerapkan kebijakan zero growth untuk pegawai non tenaga pendidikan dan non tenaga kesehatan serta mendorong pemerataan tenaga pendidikan dan kesehatan.

Tags: Gaji ASNKemenkeuMetapos.id
Previous Post

Ketertarikan Milenial Investasi Emas Meningkat

Next Post

Asosiasi Makanan Buka Suara soal Viral Roti Aoka yang Diduga Mengandung Pengawet Berbahaya

Related Posts

AstyFarm mencatat pertumbuhan nilai transaksi 52% di Tokopedia dan TikTok Shop, menjangkau 42 kota, serta memperluas lahan produksi menjadi 12 hektare.
Ekbis

AstyFarm Tembus 42 Kota, Perluas Lahan Produksi

27 October 2026
BUKA Group kembali menghadirkan PUJAAN Vol. 5 untuk memperkuat literasi keuangan, keamanan digital, dan akses permodalan bagi pelaku UMKM.
Ekbis

Bukalapak Umumkan Pemenang Kompetisi Modal PUJAAN Vol. 5

27 October 2026
Staffinc menghadirkan solusi tenaga kerja berorientasi hasil melalui rekrutmen, pelatihan, supervisi, serta pemanfaatan teknologi dan data untuk mendukung kinerja perusahaan.
Ekbis

Staffinc Siapkan Solusi Tenaga Kerja untuk 2027

27 October 2026
BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global
Ekbis

BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global

27 October 2026
Sengketa Merek Denza, BYD dan Worcas Hadapi Gugatan di Pengadilan
Ekbis

Sengketa Merek Denza, BYD dan Worcas Hadapi Gugatan di Pengadilan

26 October 2026
BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Tembus Pasar Global
Ekbis

BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Tembus Pasar Global

24 October 2026
Next Post
Asosiasi Makanan Buka Suara soal Viral Roti Aoka yang Diduga Mengandung Pengawet Berbahaya

Asosiasi Makanan Buka Suara soal Viral Roti Aoka yang Diduga Mengandung Pengawet Berbahaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini