Monday, May 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, OJK akan Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Afizahri by Afizahri
15 January 2025
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?

Jakarta, Metapos.id – Pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto, kini resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan ini sesuai dengan dua aturan, yaitu Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan kripto.

BACA JUGA

Pertamina Naikkan Harga BBM per 4 Mei 2026, Dex Tembus Rp27.900 per Liter

Update Harga BBM Terbaru, Pertamax Stabil di Tengah Kenaikan Nonsubsidi

Adapun proses serah terima dilakukan pada 10 Januari 2025, setelah Undang-Undang P2SK diundangkan pada 12 Januari 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa peralihan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalami pasar keuangan yang terintegrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa, 14 Januari.

Sebagai langkah awal, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024.

Mahendra menyampaikan pihak juga sedang menyiapkan POJK baru terkait derivatif keuangan, yang diperkirakan akan terbit pada awal 2025 dimana saat ini aturan tersebut sedang dalam proses administratif pengundangan.

Untuk mendukung pengawasan, Mahendra menyampaikan OJK telah menyiapkan sistem perizinan digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

“OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi menyampaikan peralihan ini membuat aset kripto kini dianggap sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” ucapnya.

Dengan peralihan pengawasan ke OJK, Hasan menyampaikan aspek regulasi akan lebih menyeluruh, mencakup pengawasan terhadap transaksi, produk, layanan, risiko, tata kelola, serta integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

Menurut Hasan perlindungan konsumen menjadi fokus utama OJK, dengan harapan agar regulasi kripto dapat lebih terintegrasi dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” tuturnya.

Hingga November 2024, jumlah investor kripto di Indonesia tercatat mencapai 22,11 juta, dengan total transaksi mencapai Rp556,53 triliun, mencatatkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Tags: KriptoMetapos.idOJK
Previous Post

BSI Imbau Calon Jemaah Bersiap Lakukan Pelunasan Haji 1446 H

Next Post

Kontribusi Industri Otomotif Terhadap PDB Nasional Diproyeksi Anjlok Rp4,21 Triliun Sepanjang 2024

Related Posts

Pertamina Naikkan Harga BBM per 4 Mei 2026, Dex Tembus Rp27.900 per Liter
Ekbis

Pertamina Naikkan Harga BBM per 4 Mei 2026, Dex Tembus Rp27.900 per Liter

4 May 2026
Perkuat Peran Pemda dalam Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kemendagri
Ekbis

Update Harga BBM Terbaru, Pertamax Stabil di Tengah Kenaikan Nonsubsidi

4 May 2026
Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar
Ekbis

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

30 April 2026
Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026
Ekbis

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

30 April 2026
RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh
Ekbis

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

30 April 2026
Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis
Ekbis

Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis

29 April 2026
Next Post
Pengembangan Baterai Kendaraan Listrik Mampu Serap Ribuan Tenaga Kerja

Kontribusi Industri Otomotif Terhadap PDB Nasional Diproyeksi Anjlok Rp4,21 Triliun Sepanjang 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini