Metapos.id, Jakarta – Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menilai kritik yang disampaikan warga negara, termasuk melalui humor politik, tidak dapat dianggap sebagai ancaman terhadap negara. Kritik justru dipandang sebagai elemen penting dalam menjaga kesehatan demokrasi.
Hal tersebut disampaikan anggota GNB, Alissa Wahid, saat merespons laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Menurut Alissa, kritik merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi dalam negara demokratis.
Alissa menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun melalui ekspresi seni dan humor, telah dijamin oleh undang-undang. Ia menilai keberanian masyarakat untuk menyuarakan kritik merupakan kekuatan penting dalam mendorong kemajuan bangsa.
“Rakyat tidak boleh diposisikan sebagai musuh negara. Kritik adalah energi demokrasi. Pembatasan terhadap kritik justru menjadi tanda kemunduran dalam kehidupan bernegara,” kata Alissa dalam konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia juga menyoroti peran humor sebagai sarana refleksi sosial dan politik. Menurutnya, pesan-pesan kritis sering kali lebih mudah diterima oleh publik maupun pemegang kekuasaan ketika disampaikan dengan pendekatan humor.
Alissa mengingatkan bahwa pembatasan terhadap ekspresi humor berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat secara umum dan berdampak pada melemahnya kualitas demokrasi.
“Ketika humor saja tidak diberi ruang, maka kritik yang lebih serius dan tajam akan menghadapi hambatan yang jauh lebih besar,” ujarnya.
GNB, lanjut Alissa, menolak segala bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat. Penolakan tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk komika, influencer, aktivis, demonstran, maupun masyarakat umum yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Pernyataan senada disampaikan anggota GNB lainnya, Omi Komaria Madjid. Ia menegaskan bahwa kritik tidak boleh dijadikan dasar untuk mempidanakan warga negara, karena hak menyatakan pendapat telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Kritik merupakan bentuk perbedaan pandangan dan itu adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata Omi.
Sebagai latar belakang, materi Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono memicu perdebatan publik dan berujung pada laporan polisi oleh sekelompok anak muda yang mengatasnamakan organisasi keagamaan. Namun, PBNU dan PP Muhammadiyah telah menyatakan bahwa laporan tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi.













