• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ajukan Praperadilan, Pemeriksaan Richard Lee oleh Polisi Sementara Ditunda

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
3 February 2026
in Nasional
Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan menunda agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dokter Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan penundaan dilakukan menyusul langkah hukum yang ditempuh Richard Lee dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

 

“Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DRL yang semula dijadwalkan 4 Februari 2026 untuk sementara ditangguhkan sambil menunggu hasil putusan praperadilan,” ujar Andaru saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

 

Menurut Andaru, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan aparat penegak hukum terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

 

“Kami menghargai proses praperadilan yang tengah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Diketahui sebelumnya, Richard Lee secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Richard Lee bertindak sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

 

Adapun kasus pidana yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk perawatan kecantikan. Laporan polisi atas perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

 

Laporan itu diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) dr. Samira Farahnaz, yang sebelumnya menyoroti peredaran produk kecantikan milik Richard Lee, termasuk produk white tomato yang disebut masih dijual di pasaran.

 

Atas perkara tersebut, Richard Lee terancam jerat hukum berlapis, salah satunya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga belasan tahun penjara.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: kasus dugaan pelanggaranMetapos.idpemeriksaanRichard Lee
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Meriyati Hoegeng, Istri Jenderal (Purn) Hoegeng, Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Meriyati Hoegeng, Istri Jenderal (Purn) Hoegeng, Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Keluarga besar Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso tengah berduka. Meriyati Hoegeng, istri dari mantan Kepala Kepolisian Republik...

PSI Nilai Rekam Jejak Jokowi Ibarat Messi Sebelum Angkat Piala Dunia

PSI Nilai Rekam Jejak Jokowi Ibarat Messi Sebelum Angkat Piala Dunia

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andi Saiful Haq, mengibaratkan perjalanan perjalanan...

Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah

Cuaca Dingin di New York Tewaskan 14 Orang

by Desti Dwi Natasya
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Gelombang cuaca dingin ekstrem yang melanda Kota New York selama sepekan terakhir menelan korban jiwa. Sebanyak 14...

Pakar Hukum: Penghentian Kasus Hogi Minaya oleh Kejari Sleman Sudah Tepat

Pakar Hukum: Penghentian Kasus Hogi Minaya oleh Kejari Sleman Sudah Tepat

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan bahwa keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk...

Next Post
Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah

Agensi Angkat Bicara soal Dugaan Skandal Pajak Kim Seon Ho

Recommended.

Bank BJB Sepakati Pembagian Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024

Bank BJB Sepakati Pembagian Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024

17 April 2025
BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

Bank Indonesia Buat Beberapa Skenario Penurunan Suku Bunga the Fed

29 April 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini