Friday, August 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ajukan Izin Ibadah, Karyawan Apple Dipecat hingga Perusahaan Bayar Rp2,6 Miliar

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 August 2026
in News
Ajukan Izin Ibadah, Karyawan Apple Dipecat hingga Perusahaan Bayar Rp2,6 Miliar

Metapos.id, Jakarta — Apple sepakat membayar kompensasi sebesar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama yang diajukan mantan karyawannya. Kesepakatan tersebut dilakukan tanpa adanya pengakuan kesalahan dari pihak Apple.

Kasus ini bermula ketika seorang karyawan yang bekerja sebagai Apple Genius diberhentikan karena dinilai tidak memenuhi standar penampilan atau grooming perusahaan. Namun, mantan karyawan tersebut menilai pemecatannya berkaitan dengan permohonan penyesuaian jadwal kerja untuk menjalankan ibadah Sabat (Shabbat).

BACA JUGA

Kabut Asap Ganggu Malaysia, Kemenlu Pastikan Karhutla Kalimantan Ditangani

SPPG Mojokerto Meledak, Lima Orang Terluka dan Atap Bangunan Ambruk

dokumen Law360 yang dikutip 9to5Mac menyebutkan Apple juga diwajibkan memberikan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama kepada karyawannya, di Kutip AppleInsider, Kamis (13/8/2026),

Gugatan terhadap Apple diajukan oleh Komisi Kesempatan Kerja yang Setara Amerika Serikat (Equal Employment Opportunity Commission/EEOC) ke pengadilan pada September 2025.

Apple menyatakan pemecatan dilakukan karena karyawan tersebut tidak memenuhi standar grooming. Sebaliknya, mantan karyawan itu menuding keputusan tersebut muncul setelah dirinya beberapa kali mengajukan permohonan libur untuk menjalankan ibadah Sabat.

Karyawan tersebut diketahui telah bekerja di Apple selama 16 tahun dengan catatan kinerja yang baik. Ia kemudian memeluk agama Yahudi pada 2023 dan mulai meminta penyesuaian jadwal agar dapat menjalankan ibadah Sabat sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam.

Selama periode tersebut, ia tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan karena aturan keagamaan yang dianutnya.

Berdasarkan dokumen gugatan, permohonan penyesuaian jadwal itu beberapa kali ditolak oleh manajemen. Setelah penolakan tersebut, persoalan mengenai penampilannya mulai dipermasalahkan perusahaan.

Situasi berlanjut hingga karyawan tersebut kembali mengajukan cuti untuk memperingati hari raya keagamaan. Tidak lama kemudian, Apple memutus hubungan kerja dengannya.

Dari total kompensasi US$150.000, sekitar US$80.000 diberikan sebagai pembayaran gaji tertunggak dan dikenakan pajak. Sementara itu, US$70.000 lainnya dialokasikan untuk ganti rugi non-materiil beserta bunga.

Apple diwajibkan membayarkan seluruh kompensasi tersebut kepada mantan karyawannya dalam waktu 30 hari. Selain pembayaran, perusahaan juga harus menjalankan pelatihan bagi karyawan terkait pencegahan diskriminasi agama.

Tags: Applediskriminasi agamaEEOChak beribadahkompensasi karyawanMetapos.idpemecatan karyawanShabbat
Previous Post

Prabowo Akui Janji Politik Belum Semua Terwujud Setelah 21 Bulan Pemerintahan

Next Post

Hukumonline Rilis Top Indonesian Law Schools 2026, Andrie Yunus Masuk Jajaran Golden Alumni

Related Posts

Kabut Asap Ganggu Malaysia, Kemenlu Pastikan Karhutla Kalimantan Ditangani
News

Kabut Asap Ganggu Malaysia, Kemenlu Pastikan Karhutla Kalimantan Ditangani

14 August 2026
SPPG Mojokerto Meledak, Lima Orang Terluka dan Atap Bangunan Ambruk
News

SPPG Mojokerto Meledak, Lima Orang Terluka dan Atap Bangunan Ambruk

14 August 2026
Polisi Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas untuk Pemeriksaan Forensik
News

Polisi Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas untuk Pemeriksaan Forensik

12 August 2026
KMP Putri Yasmin Terbakar Saat Berlayar di Sekotong, Penumpang Dievakuasi
News

KMP Putri Yasmin Terbakar Saat Berlayar di Sekotong, Penumpang Dievakuasi

12 August 2026
Raja Juli Bungkam Saat Ditanya Dugaan Terima Amplop Sin$14 Ribu
News

Raja Juli Bungkam Saat Ditanya Dugaan Terima Amplop Sin$14 Ribu

11 August 2026
Dari Tukang Bangunan hingga Dipercaya Febrie, Ini Sosok Sutrimo
News

Dari Tukang Bangunan hingga Dipercaya Febrie, Ini Sosok Sutrimo

11 August 2026
Next Post
Amrie Hakim

Hukumonline Rilis Top Indonesian Law Schools 2026, Andrie Yunus Masuk Jajaran Golden Alumni

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini