Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ahmad Sahroni Minta Polri Telusuri Dalang Judi Online Jaringan WNA

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 May 2026
in Nasional
Ahmad Sahroni Minta Polri Telusuri Dalang Judi Online Jaringan WNA

Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri bersama PPATK mengungkap pihak utama di balik jaringan judi online internasional yang beroperasi di Jakarta Barat.

Sahroni juga mendorong aparat menelusuri aliran dana yang diduga menopang aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah besar dalam perang melawan judi daring di Indonesia.

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

Ia menegaskan kepolisian tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan. Sebaliknya, aparat harus memburu sosok pengendali serta pihak yang mendanai jaringan tersebut.

Selain itu, Sahroni menilai keterlibatan ratusan warga negara asing menunjukkan adanya organisasi besar di balik operasi itu. Ia menduga jaringan tersebut kemungkinan mendapat bantuan dari pihak dalam negeri.

Karena itu, ia meminta Polri memperkuat koordinasi dengan PPATK guna melacak transaksi keuangan mencurigakan. Aparat juga diminta mengusut pihak yang menyediakan tempat maupun fasilitas pendukung lainnya.

Sahroni menekankan seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, aparat tidak boleh membedakan penanganan terhadap WNA maupun WNI.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Mereka diduga menjalankan praktik judi online berskala internasional.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terhubung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan jaringan tersebut memanfaatkan teknologi digital dan koneksi lintas negara untuk menjalankan operasinya. Oleh sebab itu, proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Tags: JaringanJudi onlineKomisi III DPR RImengungkapMetapos.idPPATKSyahroni
Previous Post

Sempat Terpisah dari Rombongan, Pendaki di Gunung Mutis Berhasil Diselamatkan

Next Post

Dua Lipa Ajukan Gugatan terhadap Samsung atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
Dua Lipa Ajukan Gugatan terhadap Samsung atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dua Lipa Ajukan Gugatan terhadap Samsung atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini