• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
6 August 2025
in Nasional
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti
Share on FacebookShare on Twitter

Metaposid, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani mengumumkan bahwa lagu-lagu milik Dewa 19 bisa diputar di kafe dan restoran tanpa harus membayar royalti. Hal itu disampaikan langsung oleh Dhani melalui akun Instagram pribadinya, di tengah polemik soal kewajiban pelaku usaha membayar royalti untuk pemutaran musik di ruang publik.

 

Sebagai pemilik hak atas master lagu Dewa 19, Dhani menegaskan tidak akan menarik biaya dari para pemilik usaha yang ingin memutar lagu-lagunya di tempat umum. Termasuk lagu-lagu yang dibawakan oleh vokalis Dewa 19 saat ini, seperti Virzha dan Ello.

 

“Bagi restoran dengan banyak cabang yang ingin memutar lagu Dewa 19 (dengan vokal Virzha-Ello), saya gratiskan. Silakan DM kalau berminat,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).

 

Pernyataan ini pun langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet memberikan apresiasi, menilai langkah Dhani sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM dan industri kuliner yang sedang berjuang di tengah berbagai tantangan.

 

Tak sedikit juga yang membandingkan sikap Dhani dengan musisi lain yang mendukung pemberlakuan tarif royalti sesuai regulasi yang ada.

 

Sebagai catatan, kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran atau kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam aturan itu, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

 

Adapun tarif yang dikenakan meliputi:

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pemilik hak terkait (artis atau label)

 

Dengan keputusan yang diambil Ahmad Dhani, pelaku usaha kini memiliki opsi legal untuk memutar lagu secara gratis—selama ada izin langsung dari pemilik hak, seperti yang telah disampaikan Dhani.

 

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: Ahmad DhaniDewa 19Metapos.idRoyalti
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Parkir Capai Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Diamankan Polisi

Parkir Capai Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Diamankan Polisi

by Desti Dwi Natasya
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Praktik pungutan liar oleh juru parkir (jukir) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuai keluhan masyarakat. Tarif...

Menurunnya Angka Kemiskinan: Prestasi Nyata atau Sekadar Ilusi Statistik?

Menurunnya Angka Kemiskinan: Prestasi Nyata atau Sekadar Ilusi Statistik?

by Taufik Hidayat
17 February 2026
0

Metapos.id Jakarta – Data terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025 menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia...

Aparat Israel Menahan Imam Masjid Al-Aqsa di Kompleks Al-Haram Al-Sharif

Aparat Israel Menahan Imam Masjid Al-Aqsa di Kompleks Al-Haram Al-Sharif

by Taufik Hidayat
17 February 2026
0

Metapos.id Jakarta – Aparat kepolisian Israel pada Senin malam (16/2) menahan Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Mohammad Ali Al-Abbasi, di dalam...

Pernah Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Balik Arah: UU KPK Diminta Kembali ke Versi Lama

Pernah Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Balik Arah: UU KPK Diminta Kembali ke Versi Lama

by Taufik Hidayat
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Di tengah belum meredanya polemik tudingan ijazah palsu, mantan Presiden Joko Widodo kembali memicu perhatian publik. Kali...

Next Post
In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik

OJK Dapat Arahan dari Jokowi untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi

16 January 2023
Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

13 July 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini