• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
6 August 2025
in Nasional
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti
Share on FacebookShare on Twitter

Metaposid, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani mengumumkan bahwa lagu-lagu milik Dewa 19 bisa diputar di kafe dan restoran tanpa harus membayar royalti. Hal itu disampaikan langsung oleh Dhani melalui akun Instagram pribadinya, di tengah polemik soal kewajiban pelaku usaha membayar royalti untuk pemutaran musik di ruang publik.

 

Sebagai pemilik hak atas master lagu Dewa 19, Dhani menegaskan tidak akan menarik biaya dari para pemilik usaha yang ingin memutar lagu-lagunya di tempat umum. Termasuk lagu-lagu yang dibawakan oleh vokalis Dewa 19 saat ini, seperti Virzha dan Ello.

 

“Bagi restoran dengan banyak cabang yang ingin memutar lagu Dewa 19 (dengan vokal Virzha-Ello), saya gratiskan. Silakan DM kalau berminat,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).

 

Pernyataan ini pun langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet memberikan apresiasi, menilai langkah Dhani sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM dan industri kuliner yang sedang berjuang di tengah berbagai tantangan.

 

Tak sedikit juga yang membandingkan sikap Dhani dengan musisi lain yang mendukung pemberlakuan tarif royalti sesuai regulasi yang ada.

 

Sebagai catatan, kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran atau kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam aturan itu, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

 

Adapun tarif yang dikenakan meliputi:

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pemilik hak terkait (artis atau label)

 

Dengan keputusan yang diambil Ahmad Dhani, pelaku usaha kini memiliki opsi legal untuk memutar lagu secara gratis—selama ada izin langsung dari pemilik hak, seperti yang telah disampaikan Dhani.

 

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: Ahmad DhaniDewa 19Metapos.idRoyalti
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

by Desti Dwi Natasya
3 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kasus perjalanan dinas Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, kembali menuai sorotan. Pengamat Kebijakan Publik...

Ramai Isu Istri Direksi Jasa Raharja Gunakan Fasilitas Dinas Negara

Ramai Isu Istri Direksi Jasa Raharja Gunakan Fasilitas Dinas Negara

by Desti Dwi Natasya
3 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Meski sudah ada peringatan keras agar istri pejabat BUMN tidak ikut campur dalam urusan kantor, dugaan penyalahgunaan...

Industri Global Apresiasi Debut Interzum Jakarta & International Hardware Fair Indonesia Bersama IFMAC & WOODMAC

Industri Global Apresiasi Debut Interzum Jakarta & International Hardware Fair Indonesia Bersama IFMAC & WOODMAC

by Rahmat Herlambang
3 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pameran perdana interzum jakarta dan International Hardware Fair Indonesia resmi ditutup sukses setelah berlangsung bersamaan dengan IFMAC...

TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, DPR Dorong Revitalisasi Infrastruktur Penyiaran

TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, DPR Dorong Revitalisasi Infrastruktur Penyiaran

by Desti Dwi Natasya
2 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) resmi mengantongi hak siar Piala Dunia 2026. Keputusan ini...

Next Post
In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BP2P Jawa 1 Gelar Rapat Alih Status dan Hibah Rusun Kampus

BP2P Jawa 1 Gelar Rapat Alih Status dan Hibah Rusun Kampus

31 October 2022
Kolaborasi Brankas dan VISA, Permudah Skor Kredit dan Opsi Pembayaran untuk Konsumen

Kolaborasi Brankas dan VISA, Permudah Skor Kredit dan Opsi Pembayaran untuk Konsumen

28 October 2022

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

16 September 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Tukar Sampah, Kurangi Cicilan Rumah BTN

Tukar Sampah, Kurangi Cicilan Rumah BTN

28 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media