Wednesday, June 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Agar THR Tidak Cepat Habis, Ini Cara Mengatur Keuangan Saat Lebaran

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
10 March 2026
in Ekbis
Agar THR Tidak Cepat Habis, Ini Cara Mengatur Keuangan Saat Lebaran

Metapos.id, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan banyak orang. Dana tambahan ini sering dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari membeli pakaian baru, menyiapkan hidangan khas keluarga, hingga biaya perjalanan mudik.

Namun, tanpa perencanaan yang matang, THR sering kali habis dalam waktu singkat. Padahal setelah Lebaran berlalu, kebutuhan sehari-hari tetap harus dipenuhi seperti biasa.

BACA JUGA

Harga BBM ASEAN Terbaru, Indonesia Masih Jadi yang Termurah

PLN Perpanjang Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 23 Juni 2026

Mengatur penggunaan THR bukan berarti harus menahan diri secara berlebihan. Perayaan Lebaran tetap dapat dinikmati dengan membeli kebutuhan yang diperlukan, tetapi tetap dengan pengelolaan keuangan yang seimbang antara kebutuhan saat ini dan rencana masa depan.

Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, menjelaskan bahwa THR sebaiknya dipandang sebagai rezeki yang perlu dikelola dengan bijak dan memiliki tujuan yang jelas.

Menurutnya, ada empat hal utama yang dapat menjadi prioritas dalam mengatur THR, yaitu kebutuhan ibadah seperti zakat dan sedekah, kebutuhan Lebaran, perencanaan masa depan melalui tabungan atau investasi, serta perlindungan finansial bagi keluarga.

Salah satu cara yang dapat diterapkan adalah menggunakan metode pengelolaan keuangan 50–30–20. Dalam skema ini, sekitar 50 persen THR dapat dialokasikan untuk kebutuhan Lebaran termasuk zakat, 30 persen untuk tabungan atau rencana masa depan, dan 20 persen untuk perlindungan finansial seperti dana darurat atau asuransi.

Pengaturan tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing. Prinsip utamanya adalah tetap menikmati momen Lebaran tanpa mengabaikan pentingnya menjaga kestabilan finansial setelah perayaan selesai.

Selain itu, menyisihkan sebagian THR untuk investasi juga dapat menjadi langkah awal membangun keuangan jangka panjang. Tidak harus dalam jumlah besar, namun dilakukan secara konsisten agar dapat memberikan manfaat di masa depan.

Lebaran juga menjadi momen yang tepat untuk berbagi dengan sesama. Menyalurkan sebagian THR untuk zakat maupun sedekah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga memberikan makna lebih dalam terhadap perayaan hari raya.

Sebagai bagian dari perlindungan finansial keluarga, Prudential Syariah juga menghadirkan produk asuransi jiwa syariah PRUCinta yang memberikan perlindungan jangka panjang terhadap risiko meninggal dunia, termasuk manfaat santunan tambahan apabila terjadi karena kecelakaan.

Produk tersebut memberikan manfaat santunan meninggal dunia selama masa perlindungan 20 tahun dengan periode pembayaran kontribusi selama 10 tahun. Selain itu, tersedia pula manfaat jatuh tempo berupa nilai tunai apabila tidak terdapat klaim selama masa kepesertaan.

Untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Prudential Syariah juga menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan dalam acara Festival 1.000 Berkah yang berlangsung di Masjid Agung Al-Azhar selama bulan Ramadan, mulai 19 Februari hingga 14 Maret 2026.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya perencanaan keuangan agar tetap dapat menikmati momen Lebaran tanpa mengorbankan kestabilan finansial setelahnya.

Tags: Metapos.idprucintaPrudential Syariahtips mengatur THR lebarantunjangan hari raya
Previous Post

BTN dan KAI Wisata Hadirkan Layanan Premium Nasabah hingga Executive Lounge

Next Post

Profil Japto Soerjosoemarno Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari

Related Posts

Dubes RI Minta WNI Patuhi Aturan demi Wujudkan Bebas Visa Penuh ke Korea Selatan
Ekbis

Harga BBM ASEAN Terbaru, Indonesia Masih Jadi yang Termurah

10 June 2026
PLN Perpanjang Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 23 Juni 2026
Ekbis

PLN Perpanjang Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 23 Juni 2026

10 June 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berikut Daftar BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026
Ekbis

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berikut Daftar BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026

10 June 2026
Chatib Basri: Rupiah Loyo Berisiko Naikkan Harga Barang
Ekbis

Chatib Basri: Rupiah Loyo Berisiko Naikkan Harga Barang

9 June 2026
Apple Bocorkan Arah Pengembangan Software Generasi Berikutnya di WWDC 2026
Ekbis

Rupiah Tertekan, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen

9 June 2026
Jakpro Gandeng Feel Good Network Kelola Naming Rights JIS
Ekbis

Jakpro Gandeng Feel Good Network Kelola Naming Rights JIS

9 June 2026
Next Post
Profil Japto Soerjosoemarno Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari

Profil Japto Soerjosoemarno Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini