Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Aceh kembali menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama sepekan, mulai 23 hingga 29 Januari 2026. Keputusan ini merupakan perpanjangan keempat menyusul masih berlangsungnya dampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi penanganan bencana secara daring dari Posko Tanggap Darurat di Banda Aceh pada Kamis malam. Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan pemerintah pusat serta merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026.
Mualem menilai kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan intensif karena proses tanggap darurat di beberapa daerah belum sepenuhnya rampung. Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya tercatat sebagai wilayah dengan tingkat dampak cukup tinggi akibat bencana hidrometeorologi tersebut.
Perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan untuk memastikan percepatan pembersihan lingkungan terdampak, kelancaran distribusi bantuan logistik, pelayanan kesehatan bagi warga, serta pemulihan akses transportasi, khususnya menuju desa-desa yang hingga kini masih sulit dijangkau.
Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi masyarakat di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang masih terisolasi akibat kerusakan infrastruktur. Untuk memulihkan aktivitas warga, pemerintah daerah memandang perlu pembangunan sedikitnya delapan jembatan darurat.
Lebih lanjut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) bersama pemerintah kabupaten/kota, TNI-Polri, relawan, dan elemen masyarakat agar terus memperkuat koordinasi di lapangan guna mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Upaya tersebut mencakup penuntasan pembersihan permukiman warga, fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah, hingga lahan pertanian yang terdampak.
Sebagai langkah lanjutan, Mualem menargetkan penyusunan dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diselesaikan paling lambat 2 Februari 2026, sebagai landasan percepatan pemulihan Aceh secara menyeluruh.













