Monday, November 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

OJK Terbitkan Aturan Perdagangan di Bursa Karbon

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
24 August 2023
in Ekbis
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Di mana, aturan tersebut mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon).

Menurut OJK, aturan ini akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

BACA JUGA

Bukan Sekadar Spin-Off, Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan untuk Hadirkan Perlindungan yang Amanah bagi Masyarakat Indonesia

BEI Percepat Reformasi Pasar Modal, Perkuat Transparansi demi Pertahankan Status Emerging Market

POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan substansi pengaturan POJK bursa karbon, di antaranya, pertama, unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

Kelima, Aman melanjutkan, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

Lalu, keenam, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Kemudian, ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang meliputi pengawasan penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usaha, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan, yang mana peraturan beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Lebih lanjut, kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

Terakhir, kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Tags: Bursa karbonMetapos.idOJK
Previous Post

The Apurva Kempinski Bali dan Andre Syahreza Mempersembahkan Peluncuran Buku ‘Prosa Gerilya’

Next Post

RI Genjot Pengembangan Lapangan Migas

Related Posts

Bukan Sekadar Spin-Off, Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan untuk Hadirkan Perlindungan yang Amanah bagi Masyarakat Indonesia
Ekbis

Bukan Sekadar Spin-Off, Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan untuk Hadirkan Perlindungan yang Amanah bagi Masyarakat Indonesia

1 November 2026
Media Gathering Pasar Modal 2026
Ekbis

BEI Percepat Reformasi Pasar Modal, Perkuat Transparansi demi Pertahankan Status Emerging Market

31 October 2026
BEI Luncurkan IDX Commodity 20 sebagai Acuan Investasi Saham Komoditas
Ekbis

BEI Luncurkan IDX Commodity 20 sebagai Acuan Investasi Saham Komoditas

30 October 2026
Cristiano Ronaldo Kini Koleksi 985 Gol Sepanjang Karier
Ekbis

Konser Andrea Bocelli Dinilai Bisa Dongkrak Pariwisata Indonesia

30 October 2026
CIO Danantara Punya Kepemilikan Saham di Supra Sekuritas yang Disanksi
Ekbis

CIO Danantara Punya Kepemilikan Saham di Supra Sekuritas yang Disanksi

29 October 2026
Produksi Petrokimia Gresik Tembus 6,59 Juta Ton hingga September 2026
Ekbis

Produksi Petrokimia Gresik Tembus 6,59 Juta Ton hingga September 2026

29 October 2026
Next Post
SKK Migas Berhasil Bor 348 Sumur Pengembangan hingga Semester I 2022

RI Genjot Pengembangan Lapangan Migas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini