• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, February 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kementerian ESDM: 1.075 Badan Usaha Migas Tidak Laporkan Kegiatan Usaha

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 August 2023
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) mencatat terdapat 1.075 badan usaha pengangkut migas jenis kegiatan pengangkutan BBM tidak melaporkan kegiatan usahanya Kepada Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap merinci, jumlah ini merupakan 73 persen dari total badan usaha yang tercatat di Ditjen Migas.

“Kepada Badan Usaha Hilir yang tidak rutin dan/atau belum pernah melaporkan, untuk segera melaporkan kegiatan usahanya. Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa teguran tertulis, pembekuan Izin Usaha, dan yang paling berat adalah pencabutan Izin Usaha“ tegas Maompang dala keterangannya, Kamis 3 Agustus.

Maompang mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha hilir migas. Untuk itu pemerintah mewajibkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur.

Lebih lanjut, Maompang Harahap menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan oleh Badan Usaha ini merupakan amanat dari Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundangan turunannya.

Untuk informasi, pelaporan kegiatan usaha Badan Usaha Hilir Migas secara periodik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui aplikasi Perizinanmigas bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang terbit sebelum tahun 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan.

“Sedangkan bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang terbit tahun 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui email izin.minyak@esdm.go.id,” pungkasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: Kementerian ESDMMetapos.idMigas
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai buronan internasional. Status tersebut...

Menhan Arab Saudi Nilai Penundaan Serangan AS Berpotensi Menguatkan Iran

Menhan Arab Saudi Nilai Penundaan Serangan AS Berpotensi Menguatkan Iran

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Pertahanan Arab Saudi Pangeran Khalid bin Salman menilai Iran berpeluang memperbesar pengaruhnya jika Amerika Serikat tidak...

Said Didu Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Singgung Reformasi Polri

Said Didu Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Singgung Reformasi Polri

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengungkapkan sejumlah poin penting dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan beberapa...

Komisi II DPR Sebut Ambang Batas Parlemen Tak Terelakkan

Komisi II DPR Sebut Ambang Batas Parlemen Tak Terelakkan

by metaposmedia
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen...

Next Post
Hutama Karya Raih Kontrak Baru Proyek KPBU di Bekasi Rp1,9 Triliun

Hutama Karya Raih Kontrak Baru Rp15,80 Triliun di Semester I 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Transaksi Obligasi dan Valas Kini Bisa Lewat Bonds dan FX Mobile BNI

Transaksi Obligasi dan Valas Kini Bisa Lewat Bonds dan FX Mobile BNI

3 March 2023
Publik Expose Nusantara Almazia (NZIA) Bidik Target Pertumbuhan Kinerja 10%-15%

Publik Expose Nusantara Almazia (NZIA) Bidik Target Pertumbuhan Kinerja 10%-15%

25 April 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini