• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kementerian ESDM: 1.075 Badan Usaha Migas Tidak Laporkan Kegiatan Usaha

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 August 2023
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) mencatat terdapat 1.075 badan usaha pengangkut migas jenis kegiatan pengangkutan BBM tidak melaporkan kegiatan usahanya Kepada Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap merinci, jumlah ini merupakan 73 persen dari total badan usaha yang tercatat di Ditjen Migas.

“Kepada Badan Usaha Hilir yang tidak rutin dan/atau belum pernah melaporkan, untuk segera melaporkan kegiatan usahanya. Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa teguran tertulis, pembekuan Izin Usaha, dan yang paling berat adalah pencabutan Izin Usaha“ tegas Maompang dala keterangannya, Kamis 3 Agustus.

Maompang mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha hilir migas. Untuk itu pemerintah mewajibkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur.

Lebih lanjut, Maompang Harahap menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan oleh Badan Usaha ini merupakan amanat dari Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundangan turunannya.

Untuk informasi, pelaporan kegiatan usaha Badan Usaha Hilir Migas secara periodik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui aplikasi Perizinanmigas bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang terbit sebelum tahun 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan.

“Sedangkan bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang terbit tahun 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui email izin.minyak@esdm.go.id,” pungkasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: Kementerian ESDMMetapos.idMigas
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Mencapai 2,8 Juta Ton

Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Mencapai 2,8 Juta Ton

by Rahmat Herlambang
23 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat penyaluran pupuk subsidi telah mencapai lebih dari 2,8 juta ton per 21...

PGN Catatkan Pertumbuhan Volume Gas Niaga 5 Persen

PGN Dapat Tambahan Pasokan Gas dari West Natuna Group

by Rahmat Herlambang
23 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali mendapatkan tambahan pasokan untuk memenuhi kebutuhan gas bumi domestik. PGN...

Penyaluran KUR Pertanian Belum Bisa Dinikmati Semua Petani Kecil

Penyaluran KUR Mencapai Rp96,75 Triliun hingga 16 Mei 2025

by Aulia Fitrie
23 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ungkap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional telah menjangkau lebih banyak pelaku...

IF Catat Pertumbuhan Laba 63 Persen di Kuartal I 2025

IF Catat Pertumbuhan Laba 63 Persen di Kuartal I 2025

by Afizahri
23 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) mencatatkan pertumbuhan laba bersih pada kuartal I 2025 sebesar 63 persen year-on-year...

Next Post
Hutama Karya Raih Kontrak Baru Proyek KPBU di Bekasi Rp1,9 Triliun

Hutama Karya Raih Kontrak Baru Rp15,80 Triliun di Semester I 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kolaborasi PT Sarinah dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI)/Indonesia Eximbank: Ekspor Perdana Ikan Tuna ke Vietnam

Kolaborasi PT Sarinah dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI)/Indonesia Eximbank: Ekspor Perdana Ikan Tuna ke Vietnam

8 April 2022
Implementasi GCG Bank BTN Jadi yang Terbaik

Implementasi GCG Bank BTN Jadi yang Terbaik

7 September 2023

Trending.

Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

11 September 2024
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Meluncurkan PRUSehat,Asuransi Kesehatan yang #BeneranPas Manfaatnya dan Sesuai Budget Anak Muda Masa Kini

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Meluncurkan PRUSehat,Asuransi Kesehatan yang #BeneranPas Manfaatnya dan Sesuai Budget Anak Muda Masa Kini

24 April 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media