• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pajak Natura dan/atau Kenikmatan di mata Perusahaan dan Pegawai

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
28 July 2023
in Ekbis
Pajak Natura dan/atau Kenikmatan di mata Perusahaan dan Pegawai
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Sejak 27 Juni 2023 pemerintah secara resmi menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa
yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.Beleid ini berlaku mulai 1 Juli 2023, pada prinsipnya beleid ini menetapkan bahwa setiap pemberian natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak selain dari natura/kenimatan
yang masuk dalam daftar dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).


Dalam beleid ini, pemerintah mempertegas pengertian natura dan/atau kenikmatan. Natura diartikan sebagai imbalan yang didapat dalam bentuk barang atau non-tunai yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi (perusahaan) kepada penerima (pegawai).Selanjutnya, kenikmatan diartikan sebagai imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas/pelayanan yang dapat bersumber dari aktiva pemberi (perusahaan) atau aktiva pihak ketiga yang disewa/dibiayai pemberi.


Dari sisi perusahaan, biaya natura dan/atau kenikmatan yang diberikan terkait dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun sebaliknya, di sisi penerima atau
pegawai natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh.Pemberlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan tentunya menjadi perhatian bagi para pelaku industri. PT Suryacipta Swadaya (Suryacipta) selaku pengelola “Suryacipta City of Industry” di Karawang dan kota mandiri “Subang Smartpolitan” turut mendukung beleid tersebut dengan mengadakan sosialisasi untuk Tenant dan Klien dari Suryacipta City of Industry dan
Subang Smartpolitan yang mayoritas merupakan para pelaku industri bidang manufaktur.


Karena tingginya antusiasme peserta, Suryacipta mengadakan dua seminar berturut-turut untuk Tenant dan Klien. Pada tanggal 25 Juli 2023 Suryacipta mengadakan sosialisasi bersama dengan
KPP Madya dan KPP Pratama Karawang untuk membahas terkait regulasi secara umum dan pada tanggal 26 Juli 2023 Suryacipta mengadakan seminar dan webinar bersama dengan Partner – MUC Consulting & KAP Razikun Tarkosunaryo yang membahas terkait aspek pajak
serta akuntansi atas pajak natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan PMK No. 66 Tahun 2023.


Cindy Miranti selaku Tax Advisory Manager MUC Consulting dalam presentasinya
menyampaikan bahwa ada beberapa manfaat bagi perusahaan dengan ditetapkannya natura sebagai objek pajak, diantaranya:

Biaya Natura dapat dibebankan oleh pemberi kerja (perusahaan).
Sejak berlakunya UU HPP, biaya natura merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Badan (deductable expense). Hal ini membalik total perlakuan pajak atas natura yang sebelumnya tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan.

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Badan menjadi lebih kecil.
    Biaya natura yang dapat dibiayakan berdampak terhadap potensi penurunan nilai PKP
    jika dibandingkan dengan penghitungan PPh Badan sebelum berlakunya UU HPP.
  • Jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan menjadi lebih kecil.
    Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, karena penghasilan kena pajak menjadi
    lebih kecil maka jumlah pajak PPh Badan yang harus dibayar oleh perusahaan menjadi
    lebih rendah.
  • Cost of time untuk melakukan rekonsiliasi menjadi berkurang.
    Mengingat seluruh natura telah diatur menjadi deductible expense bagi perusahaan,
    maka dari itu waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekonsiliasi (koreksi positif) atas
    temuan pemeriksa pajak menjadi berkurang.
  • Seluruh natura yang diterima pegawai di tahun 2022 dikecualikan sebagai objek pajak.
    Imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai di tahun 2022 dikecualikan sebagai penghasilan. Dari sisi perusahaan, biaya natura di tahun 2022 tetap
    dapat dijadikan deductable expense.
    Dengan demikian, diharapkan perusahaan kedepannya tidak ragu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai salah satunya dengan pemberian imbalan natura dan/atau kenikmatan.
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Metapos.idPajak NaturaPT Suryacipta swadaya
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Awan Panas Guguran Terjadi di Gunung Merapi, Jarak Luncur Capai 2.000 Meter

Awan Panas Guguran Terjadi di Gunung Merapi, Jarak Luncur Capai 2.000 Meter

by Taufik Hidayat
2 November 2025
0

  Metapos.id, Jakarta - Yogyakarta, 2 November 2025 — Gunung Merapi kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya pada Sabtu (2/11) pukul 14.27...

Istri Kades Rengasjajar Pamer Uang Saat Warga Mengeluh Tambang Ditutup, Netizen Geram

Istri Kades Rengasjajar Pamer Uang Saat Warga Mengeluh Tambang Ditutup, Netizen Geram

by Taufik Hidayat
2 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Di tengah jeritan warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan tambang oleh Gubernur...

Dosen Wanita di Jambi Tewas Diduga Diperkosa dan Dibunuh

Dosen Wanita di Jambi Tewas Diduga Diperkosa dan Dibunuh

by Taufik Hidayat
2 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Seorang dosen wanita berinisial EY ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten...

Airlangga Ungkap Pabrikan yang Siap Bantu Indonesia Kembangkan Mobil Nasional, Ini Merekanya

Airlangga Ungkap Pabrikan yang Siap Bantu Indonesia Kembangkan Mobil Nasional, Ini Merekanya

by Taufik Hidayat
2 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan rencana produksi mobil nasional dalam tiga tahun ke depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian...

Next Post
International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 Selesai Digelar di The Nusa Dua

International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 Selesai Digelar di The Nusa Dua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

AXIS Ajak Mahasiswa Berkolaborasi dan Berinovasi untuk Generasi Muda

AXIS Ajak Mahasiswa Berkolaborasi dan Berinovasi untuk Generasi Muda

16 November 2023
Sinergi Bank Mandiri Taspen dan Jalin Hadirkan Layanan Penarikan Tunai dan QRIS Acquirer

Sinergi Bank Mandiri Taspen dan Jalin Hadirkan Layanan Penarikan Tunai dan QRIS Acquirer

3 August 2024

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

22 October 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media