• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Rilis Aturan Baru Soal Peran Akuntan Publik

Afizahri by Afizahri
21 July 2023
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Kepala Departemen Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan beleid terbaru akan semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Juli.

Menurut Aman, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.

“Kemudian penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP,” tuturnya.

Aman menambahkan, POJK AP KAP ini mengatur pula peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. Kata dia, aturan terbaru otoritas mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023.

“Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” tegas Aman.

“Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup dia.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: Akuntan publikMetapos.idOJK
Afizahri

Afizahri

Related Posts

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6.5 Juta Jemaat Hkbp

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6.5 Juta Jemaat Hkbp

by Rahmat Herlambang
27 August 2025
0

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu bersama Ketua Yayasan Universitas HKBP Nomensen, Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon memperlihatkan...

Menteri Ekraf Ingin Bangun Ekraf Berdaya Saing dan Berkelanjutan dari Ruang Aviasi

Menteri Ekraf Ingin Bangun Ekraf Berdaya Saing dan Berkelanjutan dari Ruang Aviasi

by Aulia Fitrie
26 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya menutup Heli Expo Asia (HEXIA) 2025 sebagai momentum penting...

Aspebindo: Bahlil Wajib Maksimalkan Investasi dan Teknologi Hulu Migas

Bahlil Jelaskan Perbedaan Tugas Badan Industri Mineral dengan Kementerian ESDM

by Afizahri
26 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perbedaan tugas antara Baan Industri Mineral dengan...

Berkontribusi Besar Bagi Pemenuhan Rumah Rakyat, BTN Raih Penghargaan Hapernas 2025

Berkontribusi Besar Bagi Pemenuhan Rumah Rakyat, BTN Raih Penghargaan Hapernas 2025

by Rahmat Herlambang
26 August 2025
0

Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar, menerima piagam penghargaan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam...

Next Post
Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Perkuat Ekosistem Akademika, Alumni FEB Universitas Sumatera Utara Datangkan Profesor Harvard

Perkuat Ekosistem Akademika, Alumni FEB Universitas Sumatera Utara Datangkan Profesor Harvard

24 October 2022
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?

OJK: Debitur yang Tertimpa Musibah Dipastikan Bisa Dapat Keringanan

9 November 2022

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

9 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

2 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media