Friday, May 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kemenkeu Rilis Aturan Baru PNBP

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
10 June 2023
in Ekbis
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas.

Disebutkan bahwa beleid yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani itu mulai berlaku sejak 29 Mei 2023 yang lalu. Dijelaskan jika pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait.

BACA JUGA

Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores

Rupiah Menguat Dipicu Meredanya Ketegangan AS dan Iran

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Wawan Sunarjo mengatakan pengelolaan sumber penerimaan negara terus memperhatikan berubah, proses penyusunan tarif, proses keberatan keringanan, dan termasuk bagaimana cara mengelola.

“PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi, Jumat, 9 Juni.

Wawan menerangkan terdapat beberapa poin penting dalam belied anyar tersebut, seperti pengawasan akan dioptimalkan oleh fungsi Itjen, perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring, Automatic Blocking System (ABS) untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar.

Kemudian, kepastian kemudahan layanan kepada masyarakat melalui sistem yang terintegrasi, mendukung pelaksanaan belanja yang bersumber dari PNBP, hingga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan PNBP

“Ketentuan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan PNBP,” tutur dia.

Wawan menambahkan, seluruh proses pengelolaan PNBP agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

“PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif untuk melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP,” tegas dia.

Hingga penutupan April lalu jumlah PNBP yang terkumpul mencapai Rp217,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 49,3 persen dari target keseluruhan tahun ini yang sebesar Rp441,4 triliun.

Tags: KemenkeuMetapos.idPNBP
Previous Post

Bisnis Wealth Management BNI Melesat 44 Persen di Mei 2023

Next Post

Angkasa Pura I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023

Related Posts

Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores
Ekbis

Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores

29 May 2026
Rivian R2 Hadir dengan Harga Lebih Terjangkau
Ekbis

Rupiah Menguat Dipicu Meredanya Ketegangan AS dan Iran

29 May 2026
Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Domestik Saat Musim Liburan
Ekbis

Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Domestik Saat Musim Liburan

28 May 2026
Idul Adha 2026, BNI Distribusikan Ribuan Hewan Kurban
Ekbis

Idul Adha 2026, BNI Distribusikan Ribuan Hewan Kurban

28 May 2026
Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026
Ekbis

Daftar Gaji Pegawai Alfamart Berdasarkan Posisi Jabatan

27 May 2026
Bulog Negosiasikan Ekspor 500 Ribu Ton Beras ke Malaysia, Harga Ditawar Rp16.000 per Kg
Ekbis

Bulog Negosiasikan Ekspor 500 Ribu Ton Beras ke Malaysia, Harga Ditawar Rp16.000 per Kg

23 May 2026
Next Post
Angkasa Pura I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023

Angkasa Pura I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini