Wednesday, May 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ditjen Perumahan PUPR Gandeng Bank Mandiri Salurkan Dana Program BSPS di Banten

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 April 2022
in Nasional
Ditjen Perumahan PUPR Gandeng Bank Mandiri Salurkan Dana Program BSPS di Banten

Metapos.id, Banten – Ditjen Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa 1 dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan (Satker PP) Provinsi Banten telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Mandiri, selaku bank penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Banten, Selasa (19/4/2022), Serang, Banten.

Dalam acara perjanjian kerja sama ini tampak hadir Kepala Satker PP Provinsi Banten sekaligus merangkap sebagai Pgs PPK Rumah Swadaya dan RUK, Haryo Wacono, Area Head PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Area Cilegon, Robby Setiady dan Branch Manager PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Cabang CilegonMerak, Diani Nurwulan.

BACA JUGA

Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Panduan Memilih Hewan Kurban Sesuai Syarat Resmi Idul Adha 2026

Menurut Kepala Satker PP Provinsi Banten sekaligus Pgs PPK Rumah Swadaya dan RUK Haryo Wacono, melalui kerja sama ini diharapkan dana BSPS bisa tersalurkan kepada penerima bantuan secara tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat waktu untuk meningkatkan kualitas rumah mereka.

“Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar. Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni,” ujar Haryo.

Haryo menambahkan, program BSPS pada dasarnya merupakan bantuan stimulan dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat agar bisa berswadaya dalam membangun rumahnya. Proses pembangunannya dilaksanakan secara berkelompok dan merata di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pengerjaan BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dapat berkontribusi pada pemulihan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. Nanti setelah diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima BSPS, masyarakat akan mendapatkan sejumlah uang untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah pekerja.

Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2022. Beleid yang baru ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21
Februari 2022 lalu itu membagi besaran nilai bantuan BSPS menjadi tiga bagian, meliputi:

  1. Lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp20 juta. Untuk bahan bangunan Rp17,5 juta dan upah pekerja Rp2,5 juta.
  2. Lokasi khusus kawasan datar di perkotaan, serta pedesaan di Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp23,5 juta. Untuk bahan bangunan Rp18,5 juta dan upah pekerja Rp5 juta.
  3. Lokasi khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta pegunungan di Papua dan Papua Barat mendapat dana Rp40 juta. Untuk bahan bangunan Rp35 juta dan upah pekerja Rp5 juta.
Tags: Kementrian PUPRMetapos.id
Previous Post

Laba BTN Melonjak 23,89%

Next Post

Ambulans Laut Ke-5 dari Pasar Modal Indonesia Siap Berlayar

Related Posts

Huawei Dikabarkan Kembangkan Smartphone dengan Baterai Jumbo di Atas 10.000 mAh
Nasional

Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

13 May 2026
Panduan Memilih Hewan Kurban Sesuai Syarat Resmi Idul Adha 2026
Nasional

Panduan Memilih Hewan Kurban Sesuai Syarat Resmi Idul Adha 2026

13 May 2026
Kasus Chromebook : Nadiem Makarim Resmi Jalani Tahanan Rumah di Jakarta Selatan
Nasional

Kasus Chromebook : Nadiem Makarim Resmi Jalani Tahanan Rumah di Jakarta Selatan

13 May 2026
Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi
Nasional

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi

12 May 2026
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H
Nasional

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H

12 May 2026
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H
Nasional

Bahlil Laporkan Kesiapan BBM dan LPG ke Prabowo di Istana Merdeka

12 May 2026
Next Post
Ambulans Laut Ke-5 dari Pasar Modal Indonesia Siap Berlayar

Ambulans Laut Ke-5 dari Pasar Modal Indonesia Siap Berlayar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini