Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

RI Berpotensi Raih Rp8.000 Triliun dari Ekonomi Karbon

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
11 May 2023
in Ekbis
RI Berpotensi Raih Rp8.000 Triliun dari Ekonomi Karbon

JAKARTA,Metapos.id – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyebutkan Indonesia berpotensi meraih Rp8.000 triliun dari ekonomi karbon, yang bersumber dari hutan hujan tropis seluas 125,8 juta hektare, hutan mangrove 3,31 juta hektare, dan hutan gambut 7,5 juta hektare.

Hutan hujan tropis Indonesia diperkirakan dapat menyerap emisi karbon hingga 25,18 miliar ton setara karbondioksida per tahun, hutan mangrove 33 miliar ton setara karbon, dan hutan gambut 55 miliar ton setara karbon.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“Jika Indonesia menjual kredit karbon dengan harga lima dolar AS per ton di pasar karbon, maka potensi pendapatan Indonesia sebesar Rp8.000 triliun per tahun,” katanya, Kamis, 11 Mei.

Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menjadi dasar pengaturan terkait bursa karbon yang akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, OJK mesti jelas menempatkan lembaganya sebagai pengatur dan pengawas, serta mendengarkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan bursa karbon.

“Penyelenggara bursa karbon juga dapat dipisahkan dari bursa efek, sebagaimana merujuk pada beberapa negara seperti Amerika, Singapura, dan Malaysia,” katanya.

OJK juga diminta agar menjalankan pengaturan dan pengawasan sesuai UU P2SK yang mana OJK perlu terbuka kepada seluruh pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin sebagai operator bursa karbon.

“OJK turut memiliki kewajiban membangun infrastruktur perdagangan karbon, menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan bursa karbon, dan mengendalikan perdagangan karbon,” katanya.

Tags: Ekonomi karbonMetapos.idOJK
Previous Post

Pemerintah Diminta Tinjau Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga PT Freeport Indonesia

Next Post

Pulihnya Layanan Cabang & ATM BSI

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Pulihnya Layanan Cabang & ATM BSI

Pulihnya Layanan Cabang & ATM BSI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini