Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Afizahri by Afizahri
28 March 2023
in Ekbis
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh, Tidak Boleh Dicicil

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secaya penuh. Artinya, pengusaha tidak boleh mencicilnya.

Kata Ida, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Ia pun meminta perusahaan menaati aturan yang berlaku.

BACA JUGA

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

“Kapan THR harus diberikan? THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Maret.

Ida mengatakaan saat ini tidak ada lagi alasan perusahan untuk membayarkan THR dengan cara dicicil atau tidak membayarkannya.

“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu enggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR,” ucapnya.

Kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan surat edaran (SE) M//HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida mengatakan setiap perusahaan yang tidak bayar dan mencicil THR pada Lebaran 2023 ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Karena itu, Ida berharap tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi karena tidak membayarkan atau mencicil THR kepada pekerja atau buruh.

“Kita semua berharap tentu tidak terjadi (pemberian sanksi). Kami meminta perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada,” tuturnya.

Tags: MenakerMetapos.idTHR
Previous Post

Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran

Next Post

Herbalife Dukung Perangi Stunting

Related Posts

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur
Ekbis

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

17 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200
Ekbis

BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200

15 June 2026
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi
Ekbis

Harga Pertamax Naik, Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tetap Aman

15 June 2026
Next Post
Herbalife Dukung Perangi Stunting

Herbalife Dukung Perangi Stunting

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini