• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Viral Tertipu Beli Genteng di E-commerce, Pengamat Anjurkan Ini…

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
7 March 2023
in Ekbis
Viral Tertipu Beli Genteng di E-commerce, Pengamat Anjurkan Ini…
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos, Jakarta – Belum lama ini viral di media sosial salah satu pengguna Tokopedia yang membeli genteng namun barangnya tak kunjung diterima. Pembeli bernama Anita melakukan pembelian genteng senilai Rp28,7 juta pada 14 Februari 2023 menggunakan pengiriman same-day dengan motor.

“Uang Rp28.700.000 hilang di transaksi Tokopedia. Barang tidak dapat, uang tidak kembali. Padahal kami customer Tokopedia Diamond dengan lebih dari 1.200 transaksi dengan nilai lebih dari ratusan juta,” tulis Anita dalam akun LinkedIn-nya, dikutip IDN Times, Minggu (26/2/2023).

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya melihat ini adalah masalah klasik yang memang seringkali dihadapi oleh pengguna layanan e-commerce dan perusahaan e-commerce.

“Pengguna layanan e-commerce khawatir ditipu dan menggunakan layanan e-commerce dengan harapan ada pihak ketiga yang bisa menjadi wasit yang baik mengamankan transaksi online yang dilakukannya,” ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Alfons mengatakan perusahaan e-commerce dalam hal ini juga khawatir pembeli atau penjual yang melakukan tindakan penipuan sehingga mereka membuat sistem serta prosedur untuk mengamankan transaksi. Contohnya, saat suatu transaksi mendapatkan komplain sebelum diselesaikan, maka dana tidak akan di transfer ke penjual.

Di sisi lain, ketentuan terkait jangka waktu maksimal juga dibutuhkan karena kalau terlalu lama menahan dana e-commerce juga akan mendapatkan protes dari penjual. Penjual pun khawatir jika menjual barang kepada pembeli dan pembelinya nakal melakukan klaim palsu, tentunya mereka ingin posisinya juga terlindung.

Karena itulah ada ketentuan dispute/keluhan. Dimana jika kita membeli produk dan tidak menerima produk dengan baik atau ada cacat, maka pembeli berhak melakukan aduan kepada platform e-commerce. Aduan ini akan diperiksa secara cermat dan teliti oleh tim komplain e-commerce, dimana hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk keputusan atau langkah yang akan diambil terkait keluhan atas transaksi tersebut.

Menurut Alfons transaksinya agak unik dan secara sistem, transaksi itu sudah sukses. Beli genteng 27 juta harusnya dikirimkan dengan kurir yang terhubung dengan platform, namun secara sistem transaksi tersebut bisa dieksekusi penagihannya jika dokumen pengiriman sudah dikirimkan. Jadi dalam prakteknya biasanya driver motor hanya mengirimkan nota dan barang dikirimkan dengan kendaraan sendiri oleh seller.

“Ini kelihatannya memang penjualnya nakal dan melakukan aksi penipuan dengan tidak mengirimkan barang dan melakukan penagihan. Sebaiknya pembeli segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hal ini. Dengan laporan ini, pihak e-commerce bisa melakukan tindakan lanjutan dan memberikan informasi penjual ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Alfons Tanujaya juga memberikan saran jika berbelanja di toko online, ada baiknya melihat berapa banyak produk yang terjual dan rating dari penjual. Pilih penjual yang anda percayai dengan rating yang bagus. Hindari penjual yang baru atau tidak memiliki rating yang bagus.

“Jika berbelanja cukup signifikan besar, ada baiknya meluangkan waktu khusus memonitor transaksi tersebut untuk menjaga kemungkinan dana dicairkan meskipun barang belum kita terima. Jadi kita bisa informasikan ke e-commerce bahwa memang belum menerima barang” pungkas Alfons.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kasus ini tidak akan menggerus kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce. Hal ini lantaran, kebutuhan konsumen untuk melakukan transaksi melalui e-commerce jauh lebih besar.

“Kasus seperti ini justru menjadi perhatian agar konsumen lebih berhati-hati dalam bertransaksi melalui toko online di suatu platform e-commerce,” ujar Tulus.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti perusahaan e-commerce untuk melakukan pemilahan yang lebih ketat lagi ketika ada toko online yang mendaftar di platformnya. Sebab, terdapat oknum toko online yang berpotensi melakukan penipuan.

“Ada sindikasi di sana. Ini bukan satu atau dua kali ada penipuan di platform e-commerce. Semua platform mengalami itu, bahkan bisa lebih besar,” urai dia.

Tulus pun meminta dalam hal ini kepada Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan yang ketat bekerja sama dengan Kominfo.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download intex firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: JualMetaposOnline
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

by Taufik Hidayat
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai total Rp96,7 miliar dalam pengungkapan kasus sindikat perjudian online. Penyitaan...

Polisi Bongkar 21 Situs Judi Online, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi Bongkar 21 Situs Judi Online, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

by Taufik Hidayat
7 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online yang dijalankan melalui 21 situs internet....

Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

by Rahmat Herlambang
3 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Simba Sereal, yang menurut Nielsen Retail Audit 2025 masih memegang posisi sebagai merek sereal nomor satu di...

Heboh! Hashim Ungkap Prabowo Pernah Ditawari Suap Rp15 Triliun, Tapi Langsung Ditolak

Heboh! Hashim Ungkap Prabowo Pernah Ditawari Suap Rp15 Triliun, Tapi Langsung Ditolak

by Taufik Hidayat
20 October 2025
0

JAKARTA, METAPOS — Pernyataan mengejutkan datang dari Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang juga adik Presiden...

Next Post
Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ngeduren ddi Bolang Medan

Ngeduren ddi Bolang Medan

9 February 2023
Bank BTN Salurkan Bantuan TJSL untuk USU

Bank BTN Salurkan Bantuan TJSL untuk USU

23 October 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini