Friday, September 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Viral Tertipu Beli Genteng di E-commerce, Pengamat Anjurkan Ini…

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
7 March 2023
in Ekbis
Viral Tertipu Beli Genteng di E-commerce, Pengamat Anjurkan Ini…

Metapos, Jakarta – Belum lama ini viral di media sosial salah satu pengguna Tokopedia yang membeli genteng namun barangnya tak kunjung diterima. Pembeli bernama Anita melakukan pembelian genteng senilai Rp28,7 juta pada 14 Februari 2023 menggunakan pengiriman same-day dengan motor.

“Uang Rp28.700.000 hilang di transaksi Tokopedia. Barang tidak dapat, uang tidak kembali. Padahal kami customer Tokopedia Diamond dengan lebih dari 1.200 transaksi dengan nilai lebih dari ratusan juta,” tulis Anita dalam akun LinkedIn-nya, dikutip IDN Times, Minggu (26/2/2023).

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya melihat ini adalah masalah klasik yang memang seringkali dihadapi oleh pengguna layanan e-commerce dan perusahaan e-commerce.

“Pengguna layanan e-commerce khawatir ditipu dan menggunakan layanan e-commerce dengan harapan ada pihak ketiga yang bisa menjadi wasit yang baik mengamankan transaksi online yang dilakukannya,” ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Alfons mengatakan perusahaan e-commerce dalam hal ini juga khawatir pembeli atau penjual yang melakukan tindakan penipuan sehingga mereka membuat sistem serta prosedur untuk mengamankan transaksi. Contohnya, saat suatu transaksi mendapatkan komplain sebelum diselesaikan, maka dana tidak akan di transfer ke penjual.

Di sisi lain, ketentuan terkait jangka waktu maksimal juga dibutuhkan karena kalau terlalu lama menahan dana e-commerce juga akan mendapatkan protes dari penjual. Penjual pun khawatir jika menjual barang kepada pembeli dan pembelinya nakal melakukan klaim palsu, tentunya mereka ingin posisinya juga terlindung.

Karena itulah ada ketentuan dispute/keluhan. Dimana jika kita membeli produk dan tidak menerima produk dengan baik atau ada cacat, maka pembeli berhak melakukan aduan kepada platform e-commerce. Aduan ini akan diperiksa secara cermat dan teliti oleh tim komplain e-commerce, dimana hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk keputusan atau langkah yang akan diambil terkait keluhan atas transaksi tersebut.

Menurut Alfons transaksinya agak unik dan secara sistem, transaksi itu sudah sukses. Beli genteng 27 juta harusnya dikirimkan dengan kurir yang terhubung dengan platform, namun secara sistem transaksi tersebut bisa dieksekusi penagihannya jika dokumen pengiriman sudah dikirimkan. Jadi dalam prakteknya biasanya driver motor hanya mengirimkan nota dan barang dikirimkan dengan kendaraan sendiri oleh seller.

“Ini kelihatannya memang penjualnya nakal dan melakukan aksi penipuan dengan tidak mengirimkan barang dan melakukan penagihan. Sebaiknya pembeli segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hal ini. Dengan laporan ini, pihak e-commerce bisa melakukan tindakan lanjutan dan memberikan informasi penjual ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Alfons Tanujaya juga memberikan saran jika berbelanja di toko online, ada baiknya melihat berapa banyak produk yang terjual dan rating dari penjual. Pilih penjual yang anda percayai dengan rating yang bagus. Hindari penjual yang baru atau tidak memiliki rating yang bagus.

“Jika berbelanja cukup signifikan besar, ada baiknya meluangkan waktu khusus memonitor transaksi tersebut untuk menjaga kemungkinan dana dicairkan meskipun barang belum kita terima. Jadi kita bisa informasikan ke e-commerce bahwa memang belum menerima barang” pungkas Alfons.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kasus ini tidak akan menggerus kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce. Hal ini lantaran, kebutuhan konsumen untuk melakukan transaksi melalui e-commerce jauh lebih besar.

“Kasus seperti ini justru menjadi perhatian agar konsumen lebih berhati-hati dalam bertransaksi melalui toko online di suatu platform e-commerce,” ujar Tulus.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti perusahaan e-commerce untuk melakukan pemilahan yang lebih ketat lagi ketika ada toko online yang mendaftar di platformnya. Sebab, terdapat oknum toko online yang berpotensi melakukan penipuan.

“Ada sindikasi di sana. Ini bukan satu atau dua kali ada penipuan di platform e-commerce. Semua platform mengalami itu, bahkan bisa lebih besar,” urai dia.

Tulus pun meminta dalam hal ini kepada Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan yang ketat bekerja sama dengan Kominfo.

Tags: JualMetaposOnline
Previous Post

Peringati Hari Perempuan Internasional, BEI Selenggarakan HERSHARE 2023

Next Post

Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini