• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, December 19, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menteri ESDM Keluarkan Aturan Penyaluran Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
6 March 2023
in Ekbis
Arifin Tasrif Bertemu Menteri Energi Denmark
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan, tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau.

Kemudian, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian elpiji Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” ujar Tutuka dikutip Senin, 6 Maret.

Tutuka melanjutkan, Kepmen ini mengatur beberapa hal termasuk syarat dan kewajiban distribusi isi ulang elpiji, mekanisme penganggaran subsidi, pengenaan sanksi, kuota isi ulang elpiji tertentu, tahapan pendistribusian isi ulang elpiji tertentu.

Lebih lanjut mengenai tahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, di mana untuk Tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.

“Evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” pungkasnya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free online course
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: Elpiji 3 kgMenteri esdmMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

KPK Gelar OTT di Kabupaten Bekasi, 10 Orang Diamankan, Perkara Masih Didalami

KPK Gelar OTT di Kabupaten Bekasi, 10 Orang Diamankan, Perkara Masih Didalami

by Taufik Hidayat
19 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam...

Kepala BGN Klarifikasi Video Golf Viral, Sebut Sekaligus Galang Donasi Bencana Sumatra

Kepala BGN Klarifikasi Video Golf Viral, Sebut Sekaligus Galang Donasi Bencana Sumatra

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial dan...

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — PSSI dikabarkan semakin dekat mengambil keputusan terkait penunjukan pelatih baru Timnas Indonesia. Hingga pertengahan Desember 2025, John...

Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang...

Next Post
Adhi Karya Raup Laba Bersih Rp81,24 Miliar di 2022

Adhi Karya Raup Laba Bersih Rp81,24 Miliar di 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Begini Strategi Pemerintah Susun RAPBN 2023

Sri Mulyani Siap Paparkan Realisasi APBN Terbaru

23 June 2022
Perkembangan Belanja Sektor pariwisata Mandiri Institute

Perkembangan Belanja Sektor pariwisata Mandiri Institute

18 July 2022

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini