• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 February 2023
in Ekbis
Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan ini dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (20/2) mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

“Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta,” kata Zabadi.

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. “Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan,” katanya.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

“Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi,” ucapnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: KemenkopukmMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Dunia Bisnis Indonesia Berduka

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Dunia Bisnis Indonesia Berduka

by Desti Dwi Natasya
19 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kabar duka datang dari dunia usaha nasional. Pengusaha senior Michael Bambang Hartono meninggal dunia pada Kamis, 19...

Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 untuk Keluarga dan Kerabat, Penuh Makna dan Kedamaian

Cek Waktu Sidang Isbat Idul Fitri 2026, Ini Rangkaian dan Jam Pengumumannya

by Desti Dwi Natasya
19 March 2026
0

Metapos. id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menggelar sidang isbat penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447...

141 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik Hari Ketujuh, 21 Meninggal Dunia

141 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik Hari Ketujuh, 21 Meninggal Dunia

by Taufik Hidayat
19 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki hari ketujuh arus mudik Lebaran, tercatat 141 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rentang waktu...

Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 untuk Keluarga dan Kerabat, Penuh Makna dan Kedamaian

Arus Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga Perkirakan 3,5 Juta Kendaraan Keluar dari Jakarta

by Desti Dwi Natasya
19 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Jasa Marga memprediksi sekitar 3,5 juta kendaraan akan meninggalkan wilayah Jakarta selama periode arus mudik Lebaran...

Next Post
Kegiatan Sukarelawan Herbalife Nutrition

Kegiatan Sukarelawan Herbalife Nutrition

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

MIND ID Mau Caplok Saham Vale, Ini Kata Dirut Hendi Prio

MIND ID Genjot Pengolahan Timah

14 May 2025
Utang Pemerintah Capai Rp7.554,2 Triliun Jelang Tutup Tahun

Utang Luar Negeri RI Naik 2,7 Miliar Dolar AS dalam Sebulan

15 May 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini